Bupati Yohanis maninuy Paparkan Capaian PAD Tahun 2025 Pada Rapat Paripurna DPRK Teluk Bintuni

Bupati Yohanis Manibuy di dampingi Wakil Bupati Joko Lingara dan Pj. Sekda menyerahkan LPPJ) tahun 2025 kepada ketua DPRK. (Foto/Susi)
BINTUNI, SuaraTeluk.com – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Teluk Bintuni menggelar rapat paripurna penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2025 dalam masa sidang ke-III tahun 2026.Rapat paripurna berlangsung pada Kamis, (16/7/2026) di ruang utama DPRK Teluk Bintuni.
Rapat paripurna ini dipimpin Ketua DPRK Teluk Bintuni, Romulus Tatuta di dampingi wakil ketua ll Yasman Yasir.Hadir dalam rapat paripurna Wakil Bupati Joko Lingara, Sekretaris Daerah, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), unsur Forkopimda, pimpinan instansi vertikal, tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, tokoh perempuan, tokoh pemuda, serta insan pers.

Usai Rapat Paripurna di adakan sesi foto bersama Bupati dan pimpinan OPD.
Dalam sambutannya, Ketua DPRK Romulus Tatuta menegaskan bahwa penyampaian LKPJ merupakan amanat peraturan perundang-undangan sekaligus bentuk akuntabilitas pemerintah daerah kepada masyarakat.
Menurutnya, LKPJ bukan sekadar dokumen administratif, tetapi menjadi tolok ukur keberhasilan pemerintah daerah dalam melaksanakan program pembangunan dan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
LKPJ yang disampaikan hari ini bukan sekadar dokumen pertanggungjawaban, melainkan cermin nyata dari amanah yang telah dipercayakan rakyat kepada pemerintah daerah. Melalui pembahasan ini, DPRK akan memastikan setiap program dan penggunaan anggaran benar-benar selaras dengan visi dan misi pembangunan Kabupaten Teluk Bintuni, kata Romulus Tatuta.
Ia menambahkan, DPRK akan melakukan pembahasan secara mendalam melalui alat kelengkapan dewan sebelum memberikan rekomendasi kepada pemerintah daerah sebagai bahan perbaikan penyelenggaraan pemerintahan ke depan.
Perbedaan pandangan dalam pembahasan merupakan bagian dari demokrasi yang sehat. Kritik dan masukan yang diberikan DPRK bertujuan membangun pemerintahan yang lebih baik demi kepentingan masyarakat Teluk Bintuni, ujarnya.
Sementara itu, Bupati Teluk Bintuni Yohanis Manibuy menjelaskan bahwa penyampaian LKPJ merupakan kewajiban konstitusional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019, serta Permendagri Nomor 18 Tahun 2020.
Menurut Bupati, LKPJ memuat capaian kinerja pemerintah daerah selama Tahun Anggaran 2025 yang menjadi dasar evaluasi bersama antara pemerintah daerah dan DPRK.LKPJ ini merupakan wujud tanggung jawab dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Rekomendasi DPRK nantinya akan menjadi bahan penting dalam penyusunan perencanaan pembangunan, penganggaran, serta kebijakan pemerintah daerah pada tahun berjalan maupun tahun berikutnya, ujar Yohanis Manibuy.
Dalam paparannya, Bupati menyampaikan realisasi pendapatan daerah Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2025 mencapai Rp2,622 triliun atau 86,80 persen dari target. Rinciannya meliputi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp102,078 miliar atau 93,78 persen, sedangkan pendapatan transfer terealisasi sebesar Rp2,519 triliun atau 86,5 persen.
Meski demikian, Bupati mengakui ketergantungan daerah terhadap dana transfer dari pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Papua Barat masih sangat tinggi. Kontribusi Pendapatan Asli Daerah baru sekitar 3,22 persen terhadap total pendapatan daerah.
Oleh karena itu pemerintah daerah terus berupaya menggali potensi sumber-sumber PAD agar kemandirian fiskal Kabupaten Teluk Bintuni semakin meningkat, ujarya.Di sisi belanja, realisasi APBD Tahun Anggaran 2025 mencapai Rp2,671 triliun atau 84,5 persen dari pagu anggaran.
Pemerintah daerah juga berhasil mengubah kondisi APBD yang semula diproyeksikan mengalami defisit menjadi surplus melalui pengendalian belanja serta peningkatan penerimaan dana bagi hasil sektor minyak dan gas bumi.Sinergi antara pemerintah daerah dan DPRK menjadi kunci dalam memperkuat kondisi fiskal daerah.
Berkat koordinasi yang baik dengan pemerintah pusat, hak daerah dari dana bagi hasil migas yang sebelumnya tertunda mulai direalisasikan sehingga kondisi keuangan daerah menjadi lebih sehat, ujar Bupati.
Pada akhir Tahun Anggaran 2025, Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni mencatat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) sebesar sekitar Rp71,28 miliar.Selanjutnya, DPRK Teluk Bintuni akan membahas LKPJ tersebut melalui komisi dan alat kelengkapan dewan sebelum menetapkan rekomendasi resmi sebagai bahan evaluasi terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah dan penyusunan program pembangunan berikutnya. (Susi)
