Disdukcapil Bintuni Kolaborasi PN Manokwari Percepat Pelayanan sidang Keliling Berikan Kemudahan Hukum Bagi Masyarakat

Kepada Dinas Dukcapil Teluk Bintuni,Fredrik Paduai saat di wawancara para awak media di gedung Women Child Center. (Foto/Susi)
BINTUNI, SuaraTeluk.com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) menjadikan momentum penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Pengadilan Negeri Manokwari sebagai langkah awal untuk mempercepat pelayanan sidang keliling dan memberikan kemudahan hukum.
Sinergi ini memastikan masyarakat dapat mengurus dokumen yang membutuhkan penetapan pengadilan dengan lebih cepat dan terintegrasi. Melalui kolaborasi ini, Disdukcapil dan Pengadilan Negeri Manokwari dapat membantu masyarakat menyelesaikan berbagai persoalan dokumen kependudukan secara langsung, efisien, dan tepat sasaran. Kamis (4/6/2026)
Kadin Dukcapil Fredrik Paduai menyampaikan bahwa kolaborasi ini merupakan wujud nyata kehadiran Pemerintah dalam merespons kebutuhan masyarakat akan pelayanan publik yang cepat dan pasti. Tujuan kegiatan ini adalah komitmen Dukcapil untuk menghadirkan pelayanan terintegrasi. Sehingga menciptakan metode pelayanan yang cepat, mudah, pasti, dan membahagiakan masyarakat, ujar Paduai
Hal ini kata Paduai bahwa sesuai dengan Visi Bupati Yohanis Manibuy dan Wakil Bupati Joko Lingara, langkah ini untuk mendorong Dukcapil menilai bahwa kerja sama dengan Pengadilan Negeri Manokwari sebagai payung hukum. Dengan begitu Dukcapil bisa melayani masyarakat lebih baik ke depan tanpa melanggar aturan. Ujarnya
“Kita ke depan meninggalkan kebiasaan-kebiasaan lama. Kita mulai menata kehidupan yang baik, tertib hukum, taat aturan, kehidupan rumah tangga yang baik. Masyarakat juga bisa diakui dan diberikan identitas sebagai warga negara Indonesia sesuai kebutuhan masing-masing,” Tambah Paduai
Paduai menjelaskan, selama ini Dukcapil bersama Pengadilan Agama telah menjalankan pelayanan keliling. Dengan tujuan agar memberi jaminan hukum dan bukti bagi keluarga yang telah berumah tangga namu belum memiliki buku nikah. Sehingga hal inilah yang akan diperkuat melalui MoU antara Pemda dan PN Manokwari serta PKS antara PN Manokwari dan Dukcapil.
Kedepannya, setiap pasangan yang ingin berumah tangga harus melalui tahapan: diberkati atau dikukuhkan oleh rohaniawan atau tokoh agama, setelah itu paling lambat 60 hari harus wajib dilaporkan ke Dukcapil sebagai pencatat perkawinan agar diterbitkan akta pencatatan sipil. Jika terlambat lebih dari 60 hari, wajib lapor ke pengadilan agama untuk pengesahan. Dari amar putusan itulah Dukcapil menerbitkan dokumen resmi, ujar Paduai
Paduai mengatakan Dukcapil selama ini terkendala kasus dokumen tidak sinkron. Contoh : data ijazah anak sekolah berbeda dengan akta kelahiran, beda nama, atau bukti lain. Memang SK Mendagri memberi kemudahan pelayanan cepat dan mudah, tapi dari sisi hukum hal itu dilanggar jika masyarakat nonmuslim tidak melaporkannya ke pengadilan negeri.
“Harus ada kepastian hukum bahwa anak yang ijazahnya beda dengan akta kelahirannya disahkan pembuktiannya lewat pengadilan. Dari amar putusan, baru kami terbitkan dokumen sesuai putusan,” Ujar Paduai.
Kasus lain yang selama ini tidak bisa ditangani Dukcapil Teluk Bintuni tanpa pengadilan adalah juga perbaikan nama, pemberian anak ke orang tua/tete/om, hingga adopsi anak. Dokumen kependudukan bukan hanya bukti pengakuan negara dan perlindungan hukum, tapi juga bisa jadi bukti tindak pidana jika datanya salah.
Olehnya, berbekal pengalaman isbat keliling bersama Pengadilan Agama yang dibiayai Pemda, Dukcapil akan menerapkan skema sama untuk masyarakat nonmuslim lewat kerja sama dengan PN Manokwari. Ini membantu warga dengan keterbatasan biaya agar tetap dapat kepastian hukum.
Dengan hadirnya pengadilan, MoU dengan Pemda dan Dukcapil, kami akan membantu masyarakat menampung dan mengajukan permohonan ke pengadilan agama. Ke depan pelayanan isbat keliling juga kami lakukan bagi nonmuslim sehingga warga pas-pasan tetap terbantu, ujarnya
Atas dasar MoU inilah, Dukcapil Teluk Bintuni ke depan akan menerapkan prosedur hukum dan aturan yang berlaku agar masyarakat paham dan taat, terutama saat seleksi CPNS, TNI, Polri yang sering menemukan ketidaksesuaian data.
MoU ini menjadi dasar hukum agar penataan administrasi kependudukan di Teluk Bintuni berjalan tertib. Dukcapil menghimbau masyarakat untuk menikah secara sah, melapor tepat waktu, dan mengurus perubahan data sesuai prosedur agar identitas warga negara terlindungi dan tidak melanggar hukum. (Susi)
