Untuk Mencari Keadilan Keluarga Eks Kasat Reskrim Didampingi 66 Pengacara

BINTUNI, SuaraTeluk.com – Sebanyak 66 pengacara bergabung dalam Tim Bantuan Hukum dan Pencari Keadilan Keluarga Iptu Tomi Samuel Marbun, mantan Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni, Polda Papua Barat, yang dinyatakan hilang sejak 18 Desember 2024.
Surat Kuasa Khusus (SKK) Nomor 001/SKK-TBH-PKK/PIDANA/V/2025 yang diberikan Riah Ukur Br. Tarigan, istri mendiang Tomi Marbun ini, ditandatangani para anggota Tim Pengacara pada 31 Mei 2025.
Dalam surat kuasa itu disebutkan, sedikitnya terdapat tiga poin kuasa yang diberikan keluarga Tomi Marbun kepada Tim Bantuan Hukum.
Pertama, penerima kuasa berhak melakukan segala tindakan hukum yang berhubungan dengan kepentingan pemberi kuasa, seperti Mendampingi, Menghadiri dan Mengajukan Pembelaan, Pencarian, dan Mempertahankan Hak-Hak sehubungan dengan hilangnya Tomi Samuel Marbun.
Selain itu, penerima kuasa berwenang menindaklanjuti Laporan Polisi yang telah dilaporkan tentang adanya Peristiwa Dugaan Tindak Pidana Menempatkan atau Membiarkan Seseorang Untuk Melakukan, Tidak Melakukan atau Membiarkan Sesuatu Sebagaimana Dimaksud Dalam PASAL 304 KUHP dan/atau Pasal 421 KUHP, Yang Terjadi Sejak Desember 2024 sampal dengan sekarang di wilayah Teluk Bintuni.
Laporan Polisi Nomor: LP/B/164/II1/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 27 Maret 2025 ini dibuat Nathaniel Eliazar M. Hutagaol, dengan Terlapor Choiruddin Wachid (Eks Kapolres Teluk Bintuni) dan Sakaria Tampo, (Kabag Ops Polres Teluk Bintuni).
Yang kedua, penerima kuasa berhak Mendampingi, Menghadiri dan/atau Menindaklanjuti Kepentingan Hukum pemberi kuasa perihal Pengaduan atas Dugaan Ketldakprofeslonalan AKBP Choiruddin Wachid selaku Kapolres Teluk Bintuni, AKP Sakaria Tampo selaku Kabag Ops dan Bripka Roland Manggaprow selaku Kanit Resmob Polres Teluk Bintuni.
Tindakan tidak profesional yang dimaksud, berupa tidak melakukan Press Release, tidak melakukan olah TKP/Pra Rekonstruksi, menyuruh pulang anggota Batalyon 763 TNI tanpa alasan yang membantu Pencarian, memaksa pihak keluarga untuk memberhentikan helikopter yang telah disewa keluarga dan tidak ada pemberitahuan apapun dari Pihak Polres Teluk Bintuni sesuai Surat Penerimaan Pengaduan Propam Nomor: SPSP2/001047/11/2025/ BAGYANADUAN tanggal 27 Februari 2025,
Kewenangan ketiga penerima kuasa adalah, Mendampingi, Memperjuangkan segala Hak-Hak dan Kepentingan Hukum Pemberi Kuasa, termasuk tidak terbatas untuk Mendampinginya Mengajukan dan/atau Meminta Gelar Perkara Khusus Kepada Lembaga Kepolisian Nasional Republik Indonesia dan/atau Komisi Kepolisian Nasional (KOMPOLNAS) serta menggunakan segala upaya hukum yang diatur, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Seperti diketahui, Iptu Tomi Samuel Marbun dinyatakan hilang sejak 18 Desember 2024, dalam operasi senyap memburu Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di wilayah hukum Polres Teluk Bintuni.
Kepada Riah Tarigan, informasi yang disampaikan Choiruddin Wachid yang saat itu menjabat Kapolres Teluk Bintuni, Tomi Marbun terjatuh di Kali Rawara saat naik longboat.
Namun Wakapolres Teluk Bintuni, Kompol Ade Luther Farfar menyampaikan longboat yang ditumpangi Kasat Rreskrim Polres Teluk Bintuni itu, terbalik. Sedangkan Roland Manggaprow yang ikut dalam operasi itu, menyampaikan penyebab Tomi Marbun hilang adalah yang bersangkutan hanyut terbaawa arus sungai saat menyeberang.
Pihak keluarga telah mengadukan persoalan ini ke DPR RI, dan kemudian menghasilkan operasi pencarian tahap III yang dikemas dalam Operasi Alfa Bravo Moskona 2025, Pencarian dan Penyelamatan Tomi Marbun oleh Mabes Polri. (ST-01)
