KPU Teluk Bintuni Resmi Kembalikan Sisa Dana Hibah Pilkada Tahun 2024, Bupati Yohanis Beri Apresiasi

Ketua KPU Muhammad Makmur Memed Alfajri menyerahkan secara simbolis Sisa Dana Hibah Pilkada Ke Kas Daerah. (Foto/Susi)
BINTUNI, SuaraTeluk.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Teluk Bintuni resmi melaporkan penggunaan anggaran hibah untuk pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Teluk Bintuni Tahun 2024.
Laporan tersebut disampaikan dalam kegiatan pelaporan dan pengembalian sisa anggaran. Pelaporan ini berlangsung di aula Sasana Karya Teluk Bintuni, Distrik Manimeri SP 3.
Giat dihadiri langsung oleh Bupati Teluk Bintuni, Yohanis Manibuy, SE, MH., Plt. Sekda Frans N. Awak, Ketua KPU Teluk Bintuni Muhammad Makmur Memed Al-Fajri, jajaran komisioner KPU, serta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemkab Teluk Bintuni.
Dalam penyampaian Ketua KPU Teluk Bintuni Muhammad Makmur Memed Alfajri menyampaikan bahwa total anggaran hibah hingga awal 2025 mencapai Rp52.866.134.038. Penggunaan anggaran terbagi menjadi dua tahun, yakni Rp48.679.395.876 pada tahun 2024 dan Rp4.186.738.162 pada tahun 2025.
Adapun pencairan belanja hibah kegiatan pemilihan di lakukan sebagai berikut, Tahun anggaran 2023 sebesar 40% dari nilai NPDH dan di cairkan paling lama 14 hari kerja terhitung setelah penandatanganan NPDH
Dari total dana hibah yang telah dicairkan melalui dua tahap sebesar Rp54.999.430.000, terdapat sisa anggaran sebesar Rp2.133.295.962 yang dikembalikan ke kas daerah.
Seluruh rangkaian kegiatan Pilkada didanai dari hibah sesuai dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), dan kami berkomitmen untuk menjalankan prinsip akuntabilitas dan transparansi, Ujar Makmur.
Pilkada Serentak 2024 sendiri berlangsung melalui tahapan sejak akhir 2023 hingga awal 2025. Proses pelaksanaannya dinilai berjalan dengan aman dan lancar.
Langkah transparan yang diambil KPU Teluk Bintuni ini mendapat apresiasi dari para undangan. Bupati Yohanis Manibuy menyampaikan terima kasih atas dedikasi KPU dalam menyukseskan pemilu secara profesional dan sesuai dengan regulasi.
Pengembalian sisa anggaran ini merupakan bentuk kepatuhan terhadap Permendagri Nomor 1 Tahun 2020, yang mengatur bahwa pengembalian dana maksimal dilakukan tiga bulan setelah pelaksanaan pemilihan,” ujar Yohanis. (Susi)
