Ratusan Miras Ilegal Dengan Berbagai Merk Disita Sat Narkoba Polres Bintuni

Kasat Narkoba Polres Teluk Bintuni, AKP Agung Gumara Samosir saat di wawancara oleh Media ini. (Foto/Susi)
BINTUNI, SuaraTeluk.com – Satuan Narkoba (Sat Narkoba) Polres Teluk Bintuni melaksanakan Operasi Cipta Kondisi sebagai upaya menjaga situasi Kamtibmas yang kondusif di wilayah Hukum Polres Teluk Bintuni Operasi ini difokuskan pada razia peredaran minuman keras (miras) ilegal.
Kapolres Teluk Bintuni, melalui Kasat Narkoba Agung Gumara Samosir mengatakan bahwa hasil dari razia Miras yang di sita sebanyak 130 jenis dari berbagai merk.
Dikatakan KasatNarkoba miras Berlabel tanpa izin edar pihaknya juga menemukan peredaran miras lokal jenis Cap Tikus. Dan Miras tersebut dibawa oleh salah satu warga dari luar Bintuni melalui kapal, Agung berujar, dalam razia selama 2 hari menurut dari pengakuan pelaku Minuman Lokal ini akan dibawa untuk di konsumsi sendiri dan dibagikan ke kerabatnya.
Lebih lanjut Kasat Narkoba menyampaikan razia miras ini dilakukan untuk mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat pasca pilkada dan lebaran Idul Fitri.
Ia mengatakan untuk wilayah Bintuni ada sejumlah Cafe yang memiliki izin penjualan, sehingga razia dilakukan pada berberapa kios yang tidak memiliki izin.
“kita juga sempat menemukan warga masyarakat yang mabuk di jalan, kita tertibkan untuk pulang ke rumah,” Ujar Agung kepada media ini di ruang kerjanya pada Selasa (15/4/2025) siang
Kasat Narkoba menjelaskan dari hasil razia tersebut timnya menemukan sebanyak botol minuman berlabel tanpa izin edar yakni merk Wizki, vodca, dan Bir. Ia mengungkapkan bahwa Miras Ilegal tersebut disita dari 9 kios yang ada di wilayah hukum Polres Teluk Bintuni. Ujar Kasat
“Kemarin kita dibantu dengan tim Reskrim juga, kita kolaborasi amankan warga yang membawa miras lokal dari Sorong,” Ujarnya
Dijelaskan Kasat Narkoba bahwa seorang warga membawa Miras lokal sebanyak 50 botol dengan kapasitas 600 mili, dan 6 plastik sedang. Miras lokal ini telah disita, sementara pelaku diminta untuk membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi.
“Ketika perbuatannya berulang kita akan proses sesuai prosedur,” Tambah Agung (Susi)
