DPRK Gelar Rapat Paripurna Pengumuman Penetapan Bupati Dan Wakil Bupati Terpilih

BINTUNI, SuaraTeluk.com – Dewan Perwakilan Rakya (DPRK) Kabupaten Teluk Bintuni secara resmi mengumumkan penetapan Bupati dan Wakil Bupati Teluk Bintuni terpilih periode 2025-2030, Senin (10/2/2025). Selain itu, rapat ini juga menetapkan pemberhentian Bupati sebelumnya yang menjabat hasil pemilihan 2021.
Hasil rapat pleno terbuka yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Teluk Bintuni menjadi dasar penetapan pasangan Yohanis Manibuy, SE, MH, dan Joko Lingara sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih. Ketua DPRK Teluk Bintuni, Romilus Tatuta menjelaskan bahwa pengumuman ini mengacu pada Putusan Mendagri nomor:100.2.1.3-53 tahun 2025, tanggal 10 Januari tahu 2025 tentang pengesahan pengangkatan Matret Kokop sebagai Bupati Teluk Bintuni masa akhir jabatan 2021-2025.

Selanjutnya keputusan Mahkamah Konstitusi nomor 101/PHP.BUP-XXlll/2025 tanggal 5 februari 2025 dalam perkara perselisihan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Teluk Bintuni, Provinsi Papua Barat. Ujar Romilus
Keputusan KPU Kabupaten Teluk Bintuni nomor 2 tahun 2025 tentang penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Teluk Bintuni terpilih tahun 2024.
Selanjutnya Peraturan DPRD Kabupaten Teluk Bintuni nomor 1 tahun 2024 tentang tata tertib DPRK Teluk Bintuni. Berita daerah Kabupaten Teluk Bintuni tahun 2024 nomor.
Maka dengan ini DPRK mengumumkan mengusulkan pemberhentian dengan hormat Matret Kokop,SH dari kedudukannya sebagai Bupati Teluk Bintuni akhir masa jabatan 2021-2025, di sertai dengan ucapan terimakasih atas pengabdian dan jasa-jasanya selama menjadi Bupati Teluk Bintuni.
Dan mengusulkan pengangkatan Yohanis Manibuy,SE.MH dan Joko Lingara menjadi Bupati dan Wakil Bupati Teluk Bintuni masa jabatan 2025-2030. Kata Romilus. (Susi)
