Ini Penyebab Salah Satu CPNS Tidak Menerima SK CPNS

Bupati Teluk Bintuni, Matret Kokop, SH.
BINTUNI, SuaraTeluk.com – Bupati Teluk Bintuni, Matret Kokop, SH dengan resmi menyerahkan SK CPNS Sebanyak 299 orang Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Penerimaan SK CPNS berlangsung di aula Sasana Karya pada Kamis (23/1/2025)
Bupati Teluk Bintuni, Matret Kokop, SH menyampaikan bahwa kuota formasi tahun 2021 Kabupaten Teluk Bintuni mendapat formasi sebanyak 302 formasi, jumlah pendaftar pada formasi tahun 2021 sebanyak 2571. Jumlah lulus seleksi administrasi sebanyak 2271, namun jumlah yang mengikuti tes sebanyak 2208 orang, dan jumlah yang tidak hadir dalam mengikuti tes sebanyak 63. Sementara jumlah yang lulus sebanyak 300 orang namun yang menerima SK CPNS pada saat ini sebanyak 299 orang.
Sementara di tempat yang sama Kepala Badan Kepegawaian Daerah Teluk Bintuni, Sepnat N. Manikrowi mengatakan jumlah kelulusan CPNS formasi tahun 2021 sebanyak 300 orang, namun yang menerima SK CPNS saat ini sebanyak 299 orang.

Kepala BKD Teluk Bintuni, Sepnat N. Manikrowi
Dikatakan Sepnat N Manikrowi bahwa salah satu peserta CPNS bermasalah dengan ijasah sehingga tidak bisa di proses bersamaan dengan 299 orang CPNS. Namun kata Sepnat bahwa hal ini berhubungan dengan ijasah sehingga pihak BKD akan konfirmasi lagi dengan BKN kira- kira petunjuknya bagaimana.
Sepnat mengatakan terkait dengan salah satu CPNS yang bermasalah dengan ijasah akan berkoordinasi dengan BKN, di karena salah satu peserta CPNS berijasah D3. Sementara yang di mintai ijasah Strata 1 (S1) hal ini menjadi kendala sehingga peserta CPNS tersebut tidak bisa di proses bersama-sama dengan 299 CPNS yang hari ini menerima SK CPNS.
“CPNS formasi tahun 2021 yang dilaksanakan pada tahun 2024 dan Hari ini tahun 2025 kami menyerahkan SK CPNS kepada para CPNS,” ujar Sepnat kepada media ini.
Kendati itu, Sepnat mengatakan satu peserta CPNS saat ini masih berproses, olehnya itu kata Sepnat ini masalah teknis yang serius sehingga pihak BKD harus berkoordinasi ke BKN terkait petunjuk selanjutnya bagaimana.
Lebih lanjut Sepnat menyampaikan bahwa setelah penyerahan SK CPNS ini para CPNS harus melaporkan kepada OPD-OPD yang menerima SK baik di Distrik, kota dan di tempatkan di dimana, sehingga para CPNS tersebut menerima amanah atau tugas kerja pokok OPD sesuai dengan SK. Ujar Sepnat. (Susi)
