Tingkatkan Partisipasi Masyarakat, Bawaslu Bintuni Gelar Sosialisasi

Ketua Bawaslu Teluk Bintuni, Supian Tokomadoran, (Foto/Susi)
BINTUNI, SuaraTeluk.com – Bawaslu Teluk Bintuni laksanakan sosialisasi partisipasi Pemilu bagi para tokoh agama dan ormas pada Pemilukada serentak tahun 2024, kegiatan ini berlangsung di rumah makan Nusantara, jln Poros Awarepi. Minggu (13/10/2024).
Dalam arahan ketua Bawaslu Teluk Bintuni, Supiah Tokomadoran menyampaikan Pemilihan gubernur dan wakil Gubernur, Walikota dan wakil walikota serta Bupati dan wakil Bupati adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di wilayah Provinsi, Kabupaten kota untuk memilih secara langsung dan demokratis.
Dikataka Supiah bahwa Pemilukada merupakan sarana kedaulatan rakyat yang di laksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia (LUBER) dan Jujur adil (JURDIL) di wilayah Provinsi dan kabupaten maupun kota dalam NKRI akan berjalan dengan baik dan sesuai dengan harapan apabila ada keterlibatan rakyat secara langsung.
Rakyat akan terlibat secara langsung untuk menyampaikan hak politiknya atau dengan kata lain hak konstitusionalnya apa bila seseorang memahami secara baik dan benar tentang pentingnya Pemilu atau Pemilukada tersebut, Ujar ketua Bawaslu Supiah Tokomadoran
Supian menjelaskan dalam upaya untuk mencapai tujuan yang telah di tentukan dan ikut bertanggungjawab terhadap kegiatan pencapaian tujuan tersebut.
Lebih lanjut Supiah mengatakan para tokoh dan Ormas merupakan bagian dari masyarakat yang perlu berpartisipasi dalam pengawasan pelaksanaan Pemilu maupun pemilukada yang dilaksanakan oleh KPU dan jajarannya.

foto bersama usai kegiatan Sosialisasi (foto/Susi)
Sementara Kasi Pidum Teluk Bintuni, Boston Siahaan menjelaskan dasar hukum Pemilihan dan Pemilihan umum diantaranya undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan umum, mengatur tentang Pemilihan anggota DPRD, DPR, presiden dan wakil presiden, dan untuk memilih anggota DPRD.
Undang-undang nomor 6 tahun 2020 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang nomor 2 tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan gubernur, Bupati dan wali kota, menjadi undang-undang mengatur mengenai Pemilihan gubernur dan wakil gubernur, Bupati dan wakil Bupati. Ujar Boston (Susi)
