KPU Bintuni Membuka Pendaftaran Seleksi Calon Anggota KPPS Pilkada Serentak Tahun 2024

Ketua KPU Teluk Bintuni, Muhammad Makmur Memed Alfajri. (Foto/Susi)
BINTUNI, SuaraTeluk.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Teluk Bintuni mengumumkan seleksi calon anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) Pemilihan gubernur dan wakil gubernur, Bupati dan wakil Bupati tahun 2024. Kamis (19/9/2024).
Pengumuman ini sesuai dengan nomor: 1343/PP.02.1-PU/9206/2024. Tentang seleksi calon anggota KPPS pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati.
Dikatakan Ketua KPU Teluk Bintuni, Muhammad Makmur Memed Alfajri bahwa dalam rangka pembentukan KPPS untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati tahun 2024.
Maka KPU Teluk Bintuni mengundang warga negara indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri menjadi anggota KPPS untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati tahu 2024.
Adapun ketentuan menjadi anggota KPPS sebagai berikut yakni warga negara indonesia, berusia paling rendah 17 tahun dan di utamakan paling tinggi usia 55 tahun.
Setia kepada pancasila sebagai dasar negara, UUD negara RI tahun 1945, negara Kesatuan Republik Indonesia, bhineka tunggal ika dan cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945. Selain itu harus mempunyai integritas, pribadi kuat, jujur dan adil, serta tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya 5 tahun tidak lagi menjadi anggota Parpol yang di buktikan dengan surat keterangan dari pengurus Parpol yang bersangkutan, ujar Memed.
Kendati itu, kata memed, anggota harus berdomisili di wilayah kerja KPPS, harus mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika, serta berpendidikan minimal SMA atau sederajat, dan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena karena melakukan tindak pidana yang di ancam dengan pidana penjara 5 Tahun atau lebih.
Untuk kelengkapan dokumen persyaratan Memed mengatakan bagi calon anggota KPPS harus mempunyai surat pendaftaran calon anggota KPPS, foto copy KTP elektronik, foto copy ijasah SMA atau sederajat dan atau ijasah terakhir, surat pernyataan dalam satu dokumen yang menyatakan setia kepada pancasila sebagai dasar negara, UUD negara republik indonesia tahun 1945, negara Kesatuan republik Indonesia bhineka tunggal ika dan cita-cita proklamasi 17 Agustus.
Mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung, mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi, surat keterangan sehat jasmani yang dikeluarkan oleh RS atau Puskesmas, daftar riwayat hidup, serta pas foto berwarna 4×6. Selanjutnya surat pendaftaran dan kelengkapan dokumen disampaikan kepada PPS pada kelurahan atau kampung masing masing sejak 17 hingga 28 September 2024. Ujar Memed. (Susi)
