Kasus Korupsi Dana Hibah KPU Bukan Kasus Laka Lantas Tersangkanya Lebih Dari Satu
BINTUNI,suarateluk.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Teluk Bintuni hingga saat ini masih belum menetapkan siapa tersangka kasus dugaan korupsi dana Hibah KPU Tahun 2019 – 2020. Pasalnya penatapan tersangka baru bisa dilakukan pada tahun 2024 nantinya.
Kasipidsus Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni Stevy Stollane Ayorbaba Rabu (13/12/2023) kemarin mengatakan tim penyidik kejaksaan masih belum bisa melakukan penetapan tersangka dalam tahun ini mengingat pihaknya masih memformulasikan dokumen hasil penggeledahan serta mengidentifikasi saksi-saksi yang terlibat dalam pertanggung jawaban dana hibah tahun 2019-2020 tersebut.
Stevy menjelaskan bahwa Akhir tahun ini penyidik tidak bisa menyampaikan secara terbuka karena waktu yang sudah mepet, Ia juga mengatakan pihaknya masih melakukan perhitungan kerugian negara dari ahli terlebih dahulu
Sementara itu, ketika ditanya mengenai berapa orang tersangka yang akan ditetapkan Stevy belum menjabarkan, namun dugaan kasus korupsi ini bukan kasus laka lantas yang hanya bisa menetapkan satu orang tersangka melainkan lebih dari satu orang, maka dengan dilakukannya pengeledahan kemarin menjadi terang siapa yang akan bertanggung jawab terkait dugaan Korupsi dana hibah tahun 2019-2020.
“Nanti kita lihat lagi kan perkara korupsi bukan kasus laka lantas jadi pasti tersangkanya lebih dari satu,” ujar Stevy
Sebelumnya Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni telah menggeledah Kantor KPU Teluk Bintuni, sejak Selasa 5/12/2023. Penggeledahan tersebut dilakukan terkait dengan perkara dugaan korupsi dana hibah KPU tahun 2019-2020.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni Stevy Stollane Ayorbaba memimpin langsung penggeledahan. Dan penggeledahan berlangsung selama 2 jam.
Stevy Stollane menjelaskan, penggeledahan untuk melengkapi data proses penanganan perkara tindak pidana korupsi dugaan penyalahgunaan dana hibah KPU tahun 2019-2020.
“Dokumen yang didapatkan penyidik masih kurang. Berdasarkan pasal 33 hukum acara pidana tentunya dalam proses pengeledahan harus mendapatkan izin ketua pengadilan dan kami sudah kantongi surat izin pengeledahan dari Ketua Pengadilan Negeri Manokwari No 6 tanggal 1 Desember 2023,” terang Stevy.
Menurut Stevy, dari hasil penggeledahan, pihaknya mendapatkan 13 koli dokumen. Dokumen itu kini diamankan di Kantor Kejari Bintuni.
“Kami berterima kasih kepada KPU yang telah responsif memberikan ruang untuk dilakukan penggeledahan,” ujar Stevwy.
Perlu di ketahui bahwa dugaan tipikor dana hibah KPU Teluk Bintuni Tahun 2019-2020 telah ditangani berdasarkan surat Sprindik 27 September 2023. Proses penyelidikan sudah berjalan.
“Dengan dilakukan penggeledahan di KPU pelayanan publik tetap berjalan tanpa menganggu administrasi pelaksanaan Pemilu 2024,” ujar Stevy.
Tak Mengganggu Tahapan Pemilu.
Ketua KPU Teluk Bintuni Muhammad Memed Alfajri menyampaikan, tahapan Pemilu tidak akan terganggu dengan penggeledahan yang dilakukan pihak kejaksaan. Bahkan pihaknya, membuka ruang kepada penyidik untuk menyita dokumen yang dibutuhkan. (Susi)
