Heboh! Seorang Wanita di Perkosa, Harga Diri di Lecehkan Korban Meminta Keadilan di Kantor Polisi
BINTUNI,suaratekuk.com – Heboh masyarakat Teluk Bintuni kembali di kejutkan dengan peristiwa pemerkosaan terhadap seorang perempuan dewasa dengan inisial MD yang dilakukan oleh seorang pria berinisial Rud alias RSM.
Dengan dalih pengobatan tradisional di hutan tersangka Rud alias RSM melancarkan aksinya untuk setubuhi perempuan yang telah bersuami, atas kasus tersebut tersangka di laporkan ke kantor Polsek Babo oleh korban MD.
Kapolres Teluk Bintuni, AKBP Chairuddin omomlWachid melalui Kasat Reskrim Teluk Bintuni, Tomi Samuel Marbun, mengatakan kejadian bermula sekitar bulan Agustus 2023, saat ayah korban MD mengalami sakit di bagian kaki hingga mengakibatkan ayah korban di rawat pada puskesmas Babo.
Pada saat sedang di ruang rawat inap, tiba-tiba korban MD mendekati tersangka dan meminta bantuan pengobatan tradisional dengan mengatakan “om bisa pele saya kah?” dan tersangka menjawab bisa tapi sa posisinya ada kerja dan pulang sore tapi nanti sa usaha, kalau ada waktu baru sa kasih info”.
Setelah itu pada hari Minggu 3 September 2023 sekitar pukul 20.00 Wit, saat tersangka melintas di depan rumah korban, tersangka melihat korban bersama suaminya sedang duduk di samping rumah mereka permintaan korban MD di sanggupi oleh tersangka Rud alias RSM,
Kemudian tersangka menghampiri korban bersama suaminya dan berkata “sa sudah ketemu, sudah bawa dia punya bungkusan ini, jadi sa Cuma kasih info saja kalo kam dua bilang kitong jalan malam ini berarti nanti info, kalo tidak, kasih info juga” Ujar tersangka Rud alias RSM.
Setelah itu tersangka kembali ke rumahnya untuk mengambil tas yang berisi bungkusan obat yang akan tersangka gunakan untuk mengobati korban. Setelah itu tersangka menunggu korban dan suaminya datang kerumah tersangka.
Kendati itu, korban dan suaminya datang, mereka berjalan menuju ke Bandara Babo.Saat dalam perjalanan, tersangka berkata kepada korban dan suaminya “kalo datang ketempat seperti ini ko harus bawa pinang,siri, kapur dan rokok, baru bakar terus panggel dan di jawab oleh korban dan suaminya lyo Sudah”
Kemudian setiba di ujung bandara babo, tersangka berkata kepada suami korban “ko tinggal disini, baru kitong dua tersangka dan korban pergi bawa dia punya kayu tiga yang dia minta itu”.
Kemudian tersangka bersama Saudari MIMI berjalan masuk ke dalam hutan yang mengarah ke ujung Bandara hingga kurang lebih Seratus meter.
Setelah itu tersangka berkata kepada korban Stop disini, su dekat kayu itu jadi ko kasih keluar rokok linting itu setelah itu tersangka dan korban berdua duduk sejenak dan rokok tersebut di berikan oleh korban kepada tersangka.
Kemudian tersangka melintingkan bersama dengan sambokonya sambil berkata kepada korban dengan ucapan ” ko buka baju baru sa gulung roko ini, sa bakar dan kalo ko su buka nanti ko bawa ke sana”
Setelah itu, korban berjalan menuju tempat yang diarahkan oleh tersangka tanpa mengenakan Baju dan pakaian dalam, tersangka mencabut salah satu tumbuhan dan menaruh rokok tersebut setelah kembali, tersangka menyuruh korban memakai bajunya kembali.
Tersangka dan korban melanjutkan perjalanan hingga tiba di tempat kedua. kemudian tersangka menyuruh korban duduk dan tersangka mengeluarkan sebuah bungkusan di dalam tas tersangka sambil menyuruh korban untuk membuka bungkusan tersebut, dan mengambil barang berupa daun pucuk pinang hutan, batang tali tumbuhan yang berbunga, dan pucuk pinang warnah putih.
Dan tersangkapun menyuruh korban untuk membuka serta melepaskan seluruh pakaian dari tubuhnya.
Setelah itu tersangka mengambil pucuk daun tersebut dan menyuruh korban memakannya. sesudah itu tersangka kembali mengambil tumbuhan yang berbunga dan mengolesnya di kedua Payudara korban, sambil mengucapkan kata -kata yang tersangka anggap sebagai kata kata penyembuhan pengobatan kepada korban.
Tersangka kembali mengambil pucuk pinang warna putih dan menyerahkan kepada korban sambil berkata ini yang terakhir, dia punya permintaan itu dia minta air mania.
“korban bertanya air mania itu apa dan tersangka menjawab Air mania itu Air sperma, harus kitong berbuat, itu sa cuma bilang saja,kalo ko mau, kalo tidak berarti tidak usah bawah kayu itu sudah karena ini terakhir” Ujar tersangka
Setelah itu korban tidur beralaskan jaket milik tersangka, dan tersangka kemudian menyetubuhi korban,tidak lama kemudian tersangka mengeluarkan cairan sperma di dalam kemaluan korban.
Selanjutnya tersangka mengeluarkan kemaluanya dari kemaluan korban dan berkata sabar sa bawa ini dolo.
Setelah itu tersangka menggunakan jari telunjuk tangan kanan tersangka mencolek cairan Sperma tersangka di dalam kemaluan korban dan di oleskan ke pucuk pinang warna putih tersebut.
Sesudah itu tersangka menyuruh korban membawa Pucuk pinang tersebut ke pohon, kedua dan mencabut tanaman pohon serta menaruh cairan sperma di tempat tercabutnya tanaman tersebut.
Sesudah itu pucuk pinangnya di bawa kembali lagi oleh korban kepada tersangka dan tanpa mengenakan pakaian.
Selanjutnya tersangka dan korban melanjutkan perjalanan ke titik yang ketiga, dan setelah tiba di titik yang ke tiga tersangka berkata tadi yang sa ucapkan di titik ke dua sama saja dengan di titik yang ketiga ini, korban kembali tersangka menyuruhnya tidur di atas daun kering dan tersangka kembali melakukan aksi persetubuhan.
Setelah selesai melakukan persetubuhan, tersangka mencolek cairan sperma tersangka di dalam kemaluan korban menggunakan jari telunjuk tangan kanan tersangka dan di oleskan ke pucuk pinang warnah putih lalu tersangka
“ini yang terakhir bawa akan ke sana trus cabut pohon baru taruh semuanya di tempat pohon itu lalu kembali kitong pulang”.
Setelah itu tersangka dan korban berjalan kembali ke titik ke dua saat tiba di tempat pakaian mereka berdua berada. mereka berdua berdiri tanpa mengenakan pakaian dan berdoa.
Selesai berdoa, mereka berdua mengenakan pakaian dan berjalan ke tempat dimana suami dari korban menunggu. Dan berjalan pulang bersama sama dengan tersangka.
Ketika sedang dalam perjalanan pulang, tersangka memberitahukan kepada korban dan suaminya supaya ketika tiba di rumah mereka berdua agar mengambil ember kemudian dituangkan sedikit air dan di taruh garam beserta Kapur.
Sesudah itu di siram di setiap sudut rumah. Hal tersebut di lakukan oleh korban dan suaminya setelah mereka tiba di rumah mereka.
Ketika korban dan suaminya tiba di rumah, korban sadar atas kejadian tersebut sehingga korban menceritakannya kepada suaminya tentang yang dialami oleh korban. Atas kejadian tersebut pelapor datang ke kantor polsek Babo dan melaporkan perkara tersebut untuk di proses sesuai hukum yang berlaku.
Pada hari Jumat, 08 September 2023 terhadap tersangka langsung dilakukan penahanan dan saat ini tersangka sudah mendekam di Ruang Tahanan Mapolres Teluk Bintuni untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Babo, dan teregistrasi dengan nomor LP/B/05/lX/2023/SPKT/SEK.BABO/RES.TELUK BINTUNI/PAPUA BARAT. Tersangka saat ini smtelah ditahan di Polsek Babo sejak 8/9/2023.
Dikatakan Kasat Reskrim Iptu Tomi Samuel Marbun mengatakan Pasal yg di sangkakan terhadap tersangka ialah Pasal 4 ayat 2 Huruf b jo. pasal 6 huruf c UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana Kekerasan Seksual dengam Ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara. (Susi)
