Tersangka Pencurian Spieker Dan Rica Diamankan Di Polres Teluk Bintuni
BINTUNI,suarateluk.com – Dua pria Robin Simson Lois Inay (19) dan Aloisius Januari Eko Nauri (19) pelaku pencurian di kampung lama, Distrik Bintuni, kini diamankan oleh kepolisian Polres Teluk Bintuni.
Polres Teluk Bintuni Laporan Polisi Nomor : LP/B/16/I/SPKT/RES.TELUK BINTUNI/PAPUA BARAT, tanggal 23 Januari 2024.
Dengan tindak pidana Pencurian, Pasal yang di sangkakan : Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-4 dan 362 KUHP
Kapolres Teluk Bintuni AKBP. Chairuddin Wachid melalui Kasat Reskrim, Iptu Tomi Samuel Marbun, menjelaskan kronologi kejadian pada hari selasa 23 Januari 2024 sekitar pukul 01.00 Wit. Pelaku Robin Simson Lois Inay alias dan Aloisius Januari Eko sedang mencari rica.
Namun, saat mencari rica ke dua pelaku melihat pohon rica di halaman rumah korban, kedua pelaku tersebut mengambil rica sebanyak segenggam tangan.
Setelah itu kedua pelaku membawa rica tersebut ke depan toko di kampung lama, karena pelaku bersama beberapa teman sedang bakar-bakar ayam dan mengkonsusmsi alkohol.
Pada saat itu pelaku Robin Simson Lois Ina “tadi saat tong ada ambil rica saya ada lihat spiker besar tempat tong ambil rica,”
Dari beberapa orang yang sama sama bakar ayam dan mengkonsumsi alkohol yang menjawab yakni Aloisius Januari Eko Nauri “mari tong kesana angkat akan sudah”
Selesai bakar ayam dan konsumsi alkohol pukul 04:00, kedua pelaku tersebut langsung menuju rumah korban. Sesampainya di rumah korban, pelaku melihat rumah tersebut sunyi. Dari situ kedua pelaku melakukan aksi masuk ke halaman rumah korban.
Dikatakan Kasat Reskrim Tomi, sebelum kedua pelaku mengambil 1 unit spiker warna hitam merek DAT, mereka menurunkan Limit meteran rumah tersebut korban tersebut.
Setelah itu baru kedua pelaku mengambil 1 unit spiker merek DAT warna hitam tersebut dan membawanya ke rumah pelaku Aloisius Januari Eko Nauri, dan pada pukul 19.00 Wit pelaku ROBIN Simson Lois Inay menyampaikan ke pelaku Aloisius Januari “saya tes tanya ke saya om dulu sapatau saya om beli” di jawablah oleh pelaku Aloisius Januari Eko Nauri “io sudaah, ko kesana tanya sudah” dari situlah pelaku Robin SIMSON Lois Inay ke rumah paman FERI TRORBA untuk menawarkan 1 unit spiker merek DAT warna hitam tersebut, dari situ FERI TRORBA menyuruh untuk membawakan 1 unit spiker merek DAT warna hitam ke rumahnya, selanjutnya ada tawar menawar harga antara Feri Trorba dan kedua pelaku, sehingga mendapat kesepakatan harga Rp.700.000, dan setelah mendapatkan uang tersebut kedua pelaku langsung membagi dua dan pulang ke rumah kami masing-masing. (Susi)
