Polisi Berkomitmen Menuntaskan Kasus Sewa Gedung DPRK Teluk Bintuni
BINTUNI,suarateluk.com – Kasus dugaan penggelembungan anggaran dalam alokasi uang sewa gedung Sekretariat DPRK (Setwan) Teluk Bintuni terus bergulir di Polres Teluk Bintuni. Senin (9/10/2023).
Untuk penetapan tersangka menunggu Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Kapolres Teluk Bintuni AKBP Chairuddin Wachid melalui Kasatreskrim Polres Teluk Bintuni, Iptu Tomi Samuel Marbun, mengatakan pihaknya masih menuggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP, mudah-mudahan BPKP bisa cepat selesai melakukan audit, Ujar Iptu
Kasat Reskrim Iptu Tomi mengatakan pihaknya sudah mengejar BPKP, dan BPKP baru punya kesempatan melakukan perhitungan kerungian negara sewa gedung dalam minggu ini kata Tomi, Polisi berkomitmen untuk menuntaskan kasus sewa gedung DPRK Teluk Bintuni tersebut.
“Masyarakat agar bersabar, kami kepolisian tetap tengak lurus, mengusut dan menetapkan tersangka dalam kasus sewa gedung DPR-K, karena terkendalanya kami dalam penetapan tersangka sewa gedung DPR-K adalah perhitungan dari BPKP,” Ujar Tomi
Sebelumnya, kepolisian mengungkapkan penyelidikan terhadap kasus ini telah berlangsung selama empat pekan dan statusnya dinaikkan menjadi penyidikan sejak Senin (4/9/2023).
Penyidik telah mengeluarkan SPDP yang akan segera disampaikan kepada JPU di Kejari Teluk Bintuni. Penyidik memastikan proses hukum ini akan berjalan hingga berkas perkara dinyatakan P21 (lengkap) oleh jaksa.
Sejak Oktober 2020 hingga Maret 2023, sewa gedung atau Setwan Teluk Bintuni telah berjalan selama 30 bulan. Menurut kesepakatan antara Sekretaris DPRK (Sekwan) dan pemilik gedung, Kartini, besarnya uang sewa yang disepakati mencapai Rp 300 juta per bulan atau total senilai Rp 9 miliar selama periode tersebut.
Namun, dalam hal dugaan kerugian negara atau korupsi terkait dengan kegiatan ini, penyidik masih menunggu hasil audit atau penghitungan yang dilakukan lembaga auditor pemerintah.
Dugaan korupsi penggelembungan anggaran ini menjadi perhatian serius, terutama mengingat situasi sulit yang dihadapi masyarakat saat itu di tengah pandemi Covid -19.
Polisi menerapkan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 KUHpidana dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun atau denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar. (Susi)
