Pemkab Teluk Bintuni Dorong Penguatan Hukum Adat Lewat Implementasi PP Nomor 55 Tahun 2025

Bupati Teluk Bintuni, Yohanis Manibuy saat menyampaikan sambutan di acara Sosialisasi PP Nomor 55 Tahun 2025 tentang tata cara dan kriteria penetapan hukum yang hidup dalam masyarakat. (Foto/Susi)
BINTUNI, SuaraTeluk.com – Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni berkolaborasi dengan kejaksaan negeri menggelar penyuluhan hukum Peraturan pemerintah Nomor 55 Tahun 2025 tentang tata cara dan kriteria penetapan hukum yang hidup dalam masyarakat. Rabu (11/3/2026)
Bupati Teluk Bintuni, Yohanis Manibuy, menyampaikan bahwa sebagaimana di ketahui, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2025 merupakan aturan mengenai tata cara dan kriteria penetapan hukum yang hidup dalam masyarakat.
Hal ini berkaitan dengan pengakuan terhadap norma atau hukum adat yang berkembang dalam kehidupan masyarakat, sepanjang tetap berada dalam koridor hukum nasional serta tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dijelaskan Bupati dalam konteks daerah seperti Kabupaten Teluk Bintuni yang memiliki keragaman suku, adat istiadat, serta nilai-nilai sosial yang kuat, keberadaan regulasi ini menjadi sangat relevan. Di satu sisi, harus menghormati dan menjaga nilai-nilai adat yang hidup dalam masyarakat. Namun di sisi lain, juga harus memastikan bahwa pelaksanaannya tetap selaras dengan sistem hukum nasional. Ujar Bupati
Oleh karena itu, kegiatan penyuluhan hukum ini menjadi sangat penting, karena tidak hanya ditujukan kepada aparatur pemerintah daerah, tetapi juga melibatkan unsur TNI dan Polri, para tokoh adat, tokoh masyarakat, serta tokoh agama.
Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni menyambut baik dan memberikan apresiasi yang tinggi kepada Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni atas inisiatif dan komitmennya dalam menyelenggarakan kegiatan ini. Penyuluhan hukum ini menjadi langkah strategis bersama dalam memperkuat pemahaman bersama tentang tata kelola hukum yang adil, tertib, berbasis kearifan lokal serta berlandaskan pada nilai-nilai kebangsaan.
Untuk itu, Bupati memandang penting terselenggaranya kegiatan ini bagi semua. Bupati berharap melalui kegiatan ini, semua dapat memperoleh pemahaman yang sama mengenai substansi Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2025, sekaligus memahami bagaimana implementasinya sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing.
Kesamaan pemahaman ini sangat penting agar kebijakan nasional dapat diimplementasikan secara tepat di daerah, tanpa mengabaikan nilai-nilai budaya dan adat istiadat yang hidup dalam masyarakat. Ujar Bupati
Selain penyamaan persepsi, menurut Bupati, kegiatan ini juga memiliki maksud yang esensial yakni memberi pemahaman yang komprehensif tentang tata cara dan kriteria penetapan tindak pidana adat ke dalam Perda sesuai standar yang diatur dalam PP Nomor 55 Tahun 2025. Hal ini penting agar setiap kebijakan daerah yang berkaitan dengan hukum adat memiliki dasar hukum yang jelas, terukur dan sejalan dengan sistem hukum nasional.
Selanjutnya, kegiatan ini juga memfasilitasi koordinasi antara Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Teluk Bintuni dengan LMA 7 Suku dalam proses inventarisasi serta penelitian terhadap hukum adat yang masih hidup dan berlaku di tengah masyarakat, sehingga dapat memastikan bahwa nilai-nilai adat yang diakomodasi dalam regulasi daerah benar-benar mencerminkan praktik adat yang sah dan diakui oleh masyarakat. Ujar Bupati
Selain itu, melalui penyuluhan ini akan mengetahui pentingnya peran Kejaksaan dalam proses legitimasi putusan adat melalui penetapan Pengadilan Negeri.
“Besar harapan saya kegiatan ini dapat kita gunakan untuk mewujudkan tertib perencanaan dan tertib hukum di Kabupaten Teluk Bntuni melalui sinkronisasi antara regulasi daerah dengan kebijakan nasional sehingga pembangunan daerah dapat berjalan selaras dengan kerangka hukum yang berlaku secara nasional,” Tambah Bupati
Melalui pemahaman yang baik terhadap peraturan perundang-undangan, khususnya PP Nomor 55 Tahun 2025, dapat menciptakan kehidupan masyarakat yang lebih tertib, aman, dan harmonis. Hal ini merupakan fondasi penting dalam mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Teluk Bintuni.
Oleh karena itu, Bupati mengajak seluruh peserta untuk mengikuti kegiatan ini dengan sungguh-sungguh, memanfaatkan kesempatan ini untuk berdiskusi dan memperdalam pemahaman bersama mengenai implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2025 dalam kehidupan masyarakat.
“Besar harapan saya, melalui kegiatan ini kita dapat memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, aparat keamanan, serta seluruh elemen masyarakat dalam membangun Kabupaten Teluk Bintuni yang tertib hukum, harmonis, dan sejahtera,” Ujar Bupati
Mari bersinergi dan berkolaborasi bersama demi menciptakan kehidupan bermasyarakat yang harmonis, ruang kolaboratif antar lembaga yang terbuka luas, serta tata kelola pemerintahan yang tertib dan berintegritas untuk mewujudkan Teluk Bintuni SERASI. (Susi)
