Keanehan Terungkap di TPS-8 Kampung Argosigemerai Sp5
BINTUNI,suarateluk.com – Pemilu 14 Februari 2024, bertempat di TPS 8 TK Almagfiroh jalur 2 Kampung Argosigemerai SP-5, keanehan mulai terungkap. Pada saat tiga orang pelaku pembawa surat undangan tanpa KTP tertangkap.
Daftar Pemilih Tetap (DPT) TPS-8 menunjukkan adanya kekurangan 15 surat undangan dari total 211 pemilih. Setelah pungut hitung, Formulir C1 Pleno yang diterima oleh saksi partai mencatat penggunaan 210 surat suara dengan hanya 1 surat suara tidak digunakan.
Data TPS Kampung Argosigemerai SP-5 menunjukkan sejumlah ketidaksesuaian antara jumlah surat undangan yang lengkap dan tidak.
Misalnya, TPS-3 kurang 30 surat undangan, TPS-4 kurang 4, TPS-5 kurang 25, TPS-6 kurang 10, TPS-8 kurang 15, dan TPS-12 kurang 21.Sementara itu, TPS-13 malah memiliki kelebihan satu surat undangan.
Salah satu warga Satinah yang mencoblos di TPS-8, mengungkapkan keanehan karena tidak menerima undangan resmi. Akhirnya, dia menggunakan hak pilihnya dengan menggunakan KTP. Penangkapan tiga pelaku pembawa surat undangan tanpa KTP mendapat apresiasi dari warga, dengan harapan mereka akan dihukum sesuai aturan yang berlaku. sabtu (17/2/2024).
Komisioner Bawaslu Teluk Bintuni, Bonefasius Remetwa, Devisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi menyatakan bahwa Bawaslu telah merekomendasikan kepada KPU Teluk Bintuni terkait dugaan kecurangan dalam perhitungan suara di TPS 08. Ketua KPPS 08, yang melarikan diri, menjadi fokus dalam penyelidikan yang masih berlangsung. (ST)
