Dugaan Tipikor Dana Hibah Masjid At-Taqwa Kabupaten Teluk Bintuni Kini Dinaikan ke Tahap Penyidikan

Kasat Reskrim Teluk Bintuni, Iptu Tomi Samuel Marbun.
BINTUNI, SuaraTeluk. Com – Penyidik Tipikor satuan Polres Teluk Bintuni meningkatkan status penyelidikan dugaan kasus korupsi dana hibah Masjid At-Taqwa Teluk Bintuni, kini dinaikan ke tahap penyidikan.
Kapolres Teluk Bintuni, AKBP. Choiruddin Wachid, melalui Kasat Reskrim, Iptu Tomi S Marbun, menyampaikan berdasarkan kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/132/VII/2024, yang dilaporkan pada 17 Juli 2024.
Penyidik Tipikor Polres Teluk Bintuni melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan hibah masjid At- Taqwa Kabupaten Teluk Bintuni.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dengan memeriksa sebanyak 12 saksi dan pengumpulan dokumen, terhitung tanggal 14 Agustus 2024, perkara tersebut telah ditingkatkan statusnya ke penyidikan untuk proses lebih lanjut. Rabu (14/8/2024)
Pada tanggal 05 Oktober 2023 Panitia Pembangunan Masjid AT-TAQWA menerima Dana Hibah Pembangunan Masjid AT-TAQWA sebesar Rp.794.818.800,- yang bersumber dari Biro Kesejahteraan Rakyat Propinsi Papua Barat TA 2023.
Bendahara Panitia Pembangunan Masjid AT-TAQWA inisial AMB melakukan perbuatannya dengan cara memalsukan tanda ketua Panitia di Slip Penarikan untuk mencairkan Dana Pembangunan Pembangunan Masjid AT-TAQWA untuk keperluan pribadinya.
Adapun pasal yang disangkakan terhadap terduga pelaku yaitu Pasal 8 dan Pasal 9 UU No 31 Tahun 1999 diubah UU No. 20 Thn 2001 ttg pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan Ancaman pidana Penjara Paling Singkat 3 Tahun Paling Lama 15 Tahun dan Pidana Denda Paling sedikit Rp.150.000.000,- dan Paling banyak Rp.750.000.000,. (Susi)
