Dua Pelaku Kasus Penipuan Pinjol Mendekam di Jeruji Polres Teluk Bintuni
BINTUNI,suarateluk.com – Pelres Teluk Bintuni menangkap dua orang wanita tersangka penipuan dengan modus pinjaman online (Pinjol). Jumat (22/12/2023).
Kedua tersangka itu yakni Tika Suci Ramadhan dan Asri Mariani bersama barang bukti 2 unit Monitor Komputer merk Samsung, 2 unit CPU Merk Sades, 2 unit keyboard jenis Imperion, 2 unit Mouse merk Bloddy, 2 unit Speaker mini, 1 buah alat/antena Wifi merk Fiber hoom, 2 unit handphone type lphone 11 dan Iphone 13, 1 buku tabungan BRI Simpedes atas nama Abdi Syahputra, 1 Buku tabungan BRI Britama atas nama Tika Suci Ramadani, 1 kartu Jakarta Bank DKI, 1 buku rekening Mandiri Syariah atas nama Abdi Rahman Syahputra, 2 buah KTP atas Rahman Syahputra dan Asri Mariani, ujar Kasat Reskrim Tomi
Penagkapan dua tersangka Tika suci Ramadani dan Asri Mariani penipuan Online dengan dasar LP/PB/161/VIII/2023/Papua Barat/SPKT. Tanggal 8 agustus 2023 atas nama pelapor WF.
Kapolres Teluk Bintuni Melalui Kasat Reskrim, Iptu Tomi Samuel Marbun, menjelaskan kronlogis kasusnya berawal sejak 28 oktober 2022 pelapor WF korban melihat postingan Facebook testimoni pinjol dari akun YMA ynag berisi KSP Sejahtera Bersama, dalam testimoni tersebut tercantum nomor Hp, Sehingga Korban WF tergiur dan berkomunikasi dalam bentuk chat melalui Via Whatsapp untuk menanyakan syarat pinjaman online (Pinjol)setelah itu Admin Pinjol mengirimkan brosur pinjaman serta data diri kepada korban WF, setelah korban WF mengisi data diri kemudian admin meminta nomer rekening korban WF sebelum dana pinjaman dicairkan.
Kemudian admin meminta korban WF untuk membayarkan biaya admin sebesar Rp. 5.000.000 sehingga korban WF mengirimkan uang tersebut kepada admin melalui rekening atas nama Tika Suci Ramadhan, kemudian pada keesokan harinya admin meminta biaya tambahan sebesar Rp.800.000. Hal tersebut terus berlanjut admin meminta uang kepada korban WF hingga sebesar Rp.203.000.000.
Dengan berbagai modus yang disampaikan oleh admin untuk mempengaruhi korban, dan pada 3 februari 2023 admin kembali meminta biaya tambahan sebagai biaya slot pencairan sebesar Rp. 13.000.000 yang di arahkan kepada rekenig Surya Pradius Siregar, namun korban menyadari hal tersebut bila dirinya tertipu sehingga korban tidak mengirimkan permintaan biaya tambahan yang di arahkan oleh admin.
Korban WF terpengaruh dengan adanya postingan testimoni serta arahan admin tersebut dikarenakan pada 5 November 2022 korban WF mengkonfirmasi kepada akun Facebook Yosina Mamoribo Awom terkait benar atau tidaknya pinjol tersebut, kemudian pemilik akun FB YMA membenarkan bila pinjol yang di ajukan dapat di cairkan oleh testimoni dari KSP Sejahtera Bersama, ujar Tomi.
Kasat Reskrim Tomi, menjelaskan kronologi penagkapan terhadap para penipuan Online “kami melakukan penyilidikan terhadap indentitas para pelakun penipuan online dan akhirnya kami melakukan pengembangan ke Daerah Tanjung Balai, Pantai Olong Sumatera Utara serta kami berkordinasi dengan kepolosian Tanjung Balai setelah kami berkordinasi kami melakukan pengejaran kepada terduga pelaku dan kami amankan pelaku atas nama Tika suci Ramadani dan Asri Mariani pada tanggal 15 Desember 2023 di Tanjung Balai,”.
Setelah melakukan penangkapan terhadap Tika suci Ramadhani dan Asri Mariani pihaknya melakukan pengembangan dan pada akhirnya mendatangi rumah pelaku utama bernama Abdi Rahman Syahputra, dan mengeledah rumah pelaku Abdi Rahman Syahputra namun ternyata pelaku telah kabur, pungkas Tomi
“Kami menerbitkan 3 orang terduga Pelaku Penipuan Online Daftar Pencarian Orang (DPO) atas Nama Abdi Rahman Syahputra, Aulia Rahman Syahputra Dan Wahyudi Sitompul yang mempunyai peran Abdi Rahman Syahputra dan Aulia Rahman Syahputra yang melakukan penipuan Wahyudi Sitompul sebagai penarik uang,” Pungkas Tomi
Kepada para pelaku menerapkan pasal 45 a Ayat 1 UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE) Jo pasal 372 Jo pasal 378 KUHP Jo pasal 55 Ayat 1 ke-1 dan 58 KUHP dan Tahapan Selanjutnya akan melakukan pemberkasan.
Kasat Reskrim Tomi Samuel Marbun menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Teluk Bintuni agar lebih berhati-hati dan bijak dalam menggunakan media sosial, di pastikan benar atau salah informasinya jangan serta merta melihat postingan karena lagi butuh, akhirnya kita tidak melihat lagi bobot informasi yang diterima sehingga terjadi penipuan. Masyarakat harus lebih bijak terhadap penipuan yang semakin canggihnya teknologi jangan mudah tergiur, imbau Tomi. (Susi)
