DPRD Teluk Bintuni Gelar Rapat Paripurna Terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023

Wakil Bupati Teluk Bintuni, Matret Kokop, saat menyerahkan dokumen kepada Ketua DPRD Simon Dowansiba, dan di saksikan oleh wakil Ketua I dan II, Plt Sekretaris Dewan, Dyah Settyawati
BINTUNI, SuaraTeluk.com – Rapat sidang paripurna terhadap Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023. Rapat ini berlangsung di rumah sidang kantor DPRD Teluk Bintuni pada Kamis (12/9/2024).
Rapat sidang paripurna ke III yang di pimpin langsung oleh ketua DPRD, Simon Dowansiba, SE. di dampingi wakil ketua DPRD, Yohanis Pontuluran, S. Sos., Wakil Ketua II Herlina Husen dan di hadiri oleh wakil bupati Teluk Bintuni, Matret Kokol. Serta di hadiri pimpinan organisasi perangkat daerah, dan 18 orang anggota dewan.
Kendati demikian, ketua DPRD Teluk Bintuni, Simon Dowansiba membuka rapat sidang menyatakan rapat memenuhi quorum maka rapat sidang paripurna terhadap Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun anggaran 2023 dinyatakan terbuka untuk umum sehingga bisa di lanjutkan.
“Sesuai daftar hadir jumlah anggota DPRD 20 orang, yang hadir 18 orang, ijin 1 orang, sakit 1 orang,”. Ujar Plt Sekretaris Dewan Kabupaten Teluk Bintuni, Dyah Settyawati, SH. MH,. saat membacakan laporannya
Wakil Bupati Teluk Bintuni, Matret Kokop, menyampaikan Pidato nota pengantar Bupati terhadap rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2023. Berdasarkan amanah pasal 65 ayat 1 huruf d undang -undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah disebutkan bahwa salah satu tugas kepala daerah adalah menyusun dan mengajukan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah kepada DPRD untuk dibahas bersama.
Selanjutnya, peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah pasal 3 ayat 4 disebutkan bahwa pertanggungjawaban pelaksanaan APBD setiap tahunnya ditetapkan dengan peraturan daerah.
“Laporan pertanggungjawaban keuangan sebagaimana termuat dalam undang-undang nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara pada pasal 33 ayat 1, menyatakan bahwa Gubernur/Bupati/Walikota menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD” ujar Wabup Matret Kokop
Laporan keuangan yang telah diperiksa/diaudit oleh Badan Pemeriksaan Keuangan dan ayat 2 bahwa laporan keuangan dimaksud meliputi laporan realisasi APBD, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas dan catatan atas laporan keuangan.
Pemerintah daerah Kabupaten Teluk Bintuni, menyusun laporan keuangan tersebut mengacu pada standar akuntansi pemerintahan daerah, berdasarkan peraturan pemerintah nomor 71 tahun 2010 tentang standar akuntansi pemerintahan.
Laporan realisasi anggaran tahun 2023 diuraikan sebagai berikut Anggaran pendapatan sebesar Rp. 3.376.729.838.707.00.Anggaran belanja sebesar Rp.3.499.986.275.038.00,.Pembiayaan penetapan penerimaan pembiayaan sebesar Rp. 130.256.463.331.00.
Neraca per 31 Desember 2023 sebagai berikut, Jumlah aset sebesar Rp. 7.524.950.041.225.82. Jumlah kewajiban sebesar Rp. 264.926.933.598.59.Jumlah Ekuitas sebesar Rp. 7.260.023.107.627.23,.
Laporan saldo anggaran lebih per 31 Desember 2023 sebagai berikut Saldo anggaran lebih awal sebesar Rp. 130.256.436.330.82.Penggunaan sisa anggaran lebih sebagai penerimaan pembiayaan tahun berjalan sebesar Rp. 130.341.060.036.68.
Sisa lebih/kurang pembiayaan anggaran (SILPA/SIKPA) sebesar Rp. 43.518.358.894.17 dan Saldo anggaran lebih akhir sebesar Rp. 43.518.358.894.17.
Selanjut penyerahan dokumen oleh wakil Bupati Matret Kokop kepada ketua DPRD Simon Dowansiba, sidang di skor akan dilanjutkan dengan pandangan Fraksi-fraksi. (Susi)
