Calon Wakil Bupati Teluk Bintuni Sampai Saat Ini Belum Menyerahkan SK Bukan Lagi Sebagai ASN Ke KPU

Ketua KPU Teluk Bintuni, Muhammad Makmur Memed Alfajri saat di temui awak media di ruang aula Sisar Matiti KPU, Jumat(8/11/2024)
BINTUNI, SuaraTeluk.com – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang dilaksanakan secara serentak pada 27 November 2024 semakin dekat. Namun, sampai saat ini KPU Kabupaten Teluk Bintuni belum menerima surat keterangan status bukan lagi sebagai ASN dari salah satu calon wakil Bupati.
Ketua KPU, Muhammad Makmur Memed Alfajri mengungkapkan bahwa pihak KPU belum menerima surat keterangan status bukan lagi sebagai ASN, dari salah satu calon wakil bupati, yakni Dr. Alimudin Baedu, yang sebelumnya menjabat sebagai Bappelitbangda Kabupaten Teluk Bintuni.
Memed menegaskan bahwa tidak ada ketentuan batas waktu minimal untuk penyerahan surat dimaksud. Menurutnya, KPU Kabupaten masih menunggu surat edaran dari KPU RI terkait dengan aturan tambahan jika diperlukan.
Memed mengatakan ketentuan 30 hari tidak ada dalam aturan, karena memang tidak ada surat edaran dari KPU RI. Namun, kewenangan untuk mengeluarkan surat pemberhentian sebagai ASN itu ada pada instansi terkait, yaitu Badan Kepegawaian Negara (BKN),” ujar Memed
Memed menjelaskan terkait dengan kewenangan untuk memproses surat status pemberhentian dari ASN, berada pada instansi terkait yang mengeluarkan surat tersebut. Mengingat KPU, hanya memastikan seluruh dokumen persyaratan calon lengkap sebelum tahap pendaftaran dan penetapan berlangsung.
Kendati demikian, pihak KPU Teluk Bintuni berharap agar surat status yang bersangkutan dapat segera dipenuhi, untuk memastikan proses Pilkada berjalan sesuai aturan dan lancar hingga hari pemungutan suara nantinya. Ujar Memed
Lebih lanjut kata memed bahwa pihaknya akan segera mengonfirmasi hal tersebut dengan divisi teknis terkait guna memastikan tahapan Pilkada berjalan sebagaimana mestinya.
Hingga saat ini, surat status sebagai bukan ASN tersebut dipastikan wajib dilengkapi sebelum pemungutan dan penghitungan suara dilakukan, dengan tanda terima dari BKN sebagai bukti.
“KPU Teluk Bintuni berharap agar seluruh persyaratan calon dapat terpenuhi tepat waktu agar Pilkada berjalan tanpa kendala,” Ujar Memed (Susi)
