Wujud Sinergi Membangun Daerah yang Transparan dan Berkelanjutan, DPRK Bintuni Sahkan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025

BINTUNI, SuaraTeluk.com – Komitmen membangun tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat kembali diteguhkan melalui Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Teluk Bintuni. Selasa (28/7/2026)
Dalam sidang selama 3 hari, DPRK secara resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Persetujuan terhadap Raperda tersebut disampaikan oleh enam fraksi DPRK, yaitu Fraksi NasDem, Fraksi Golkar, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Fraksi Persatuan Indonesia, Fraksi PDI Perjuangan, dan Fraksi Otonomi Khusus (Otsus).
Kesepakatan ini mencerminkan terbangunnya semangat kolaborasi dan tanggung jawab bersama antara lembaga legislatif dan eksekutif dalam memperkuat tata kelola pemerintahan serta mengawal pembangunan yang berorientasi pada kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Teluk Bintuni.
Ketua DPRK Teluk Bintuni, Romulus Tatuta, menegaskan bahwa penetapan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan DPRK terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Menurutnya, Rapat paripurna ini merupakan wujud komitmen DPRK dalam memastikan bahwa anggaran daerah dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Ia menjelaskan bahwa DPRK telah melakukan pembahasan dan pencermatan secara menyeluruh terhadap pelaksanaan berbagai program pembangunan yang dibiayai melalui APBD, mulai dari pembangunan infrastruktur, peningkatan pelayanan dasar, penguatan ekonomi masyarakat, hingga pengembangan kualitas sumber daya manusia.
Seluruh proses tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan pembangunan berjalan tepat sasaran, efektif, dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat.Sementara itu, Bupati Teluk Bintuni, Yohanis Manibuy menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRK atas kemitraan yang harmonis serta pembahasan yang berlangsung secara konstruktif hingga Raperda dapat disetujui bersama.
Bupati menegaskan bahwa pertanggungjawaban pelaksanaan APBD bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif sebagaimana diamanatkan peraturan perundang-undangan, melainkan menjadi wujud tanggung jawab moral pemerintah kepada masyarakat atas setiap kebijakan dan penggunaan keuangan daerah.
Laporan pertanggungjawaban yang telah memperoleh persetujuan DPRK akan menjadi pijakan penting untuk melakukan evaluasi, penyempurnaan kebijakan, serta meningkatkan efektivitas pembangunan pada tahun-tahun mendatang.
Pengesahan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi tonggak penting dalam memperkuat komitmen Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni bersama DPRK untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas.
Sinergi yang terbangun dalam setiap tahapan pembahasan mencerminkan tekad bersama untuk memastikan setiap kebijakan dan pengelolaan keuangan daerah memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat.
Semangat tersebut selaras dengan visi SERASI yang menjadi arah pembangunan Teluk Bintuni menuju daerah yang berdaya saing dan berkelanjutan, serta mampu menghadirkan pelayanan publik yang berkualitas bagi seluruh lapisan masyarakat. (Susi)
