Bawaslu Bintuni Menyampaikan Surat Pemberitahuan Ke KPU Terkait Aduan Dugaan Kecurangan Di TPS 8 Kampung Argosigemerai
BINTUNI,suarateluk.com – Pemilu 14 Februari 2024, bertempat di TPS 8 TK Almagfiroh jalur 2 Kampung Argosigemerai SP-5, keanehan mulai terungkap.
Pada saat lima orang tertangkap membawa Formulir C6 bukan namanya yang terdaftar sebagai Pemilih Tetap (DPT) di TPS-8
Menunjukkan adanya kekurangan 15 surat undangan dari total 211 pemilih. Setelah pungut hitung, Formulir C1 Pleno yang diterima oleh saksi partai mencatat penggunaan 210 surat suara dengan hanya 1 surat suara tidak digunakan.
Data TPS Kampung Argosigemerai SP-5 menunjukkan sejumlah ketidaksesuaian antara jumlah surat undangan yang lengkap dan tidak.
Misalnya, TPS-3 kurang 30 surat undangan, TPS-4 kurang 4, TPS-5 kurang 25, TPS-6 kurang 10, TPS-8 kurang 15, dan TPS-12 kurang 21. Sementara itu, TPS-13 malah memiliki kelebihan satu surat undangan.
Salah satu warga Satinah yang mencoblos di TPS-8, mengungkapkan keanehan karena tidak menerima undangan resmi. Akhirnya, dia menggunakan hak pilihnya dengan menggunakan KTP.
Penangkapan tiga pelaku pembawa surat undangan tanpa KTP mendapat apresiasi dari warga, dengan harapan mereka akan dihukum sesuai aturan yang berlaku. sabtu (17/2/2024)
Komisioner Bawaslu Teluk Bintuni, Bonefasius Remetwa, Devisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi menyatakan Bawaslu telah menyampaikan surat pemberitahuan kepada KPU Kabupaten Teluk Bintuni terkait dengan aduan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) pada sejumlah TPS di Distrik Bintuni dan Manimeri yang di duga merupakan pelanggaran pemilu .
Dari aduan tersebut bawaslu kabupaten Teluk Bintuni sementara melakukan kajian untuk mengungkap fakta – fakta berserta barang bukti, apakah memenuhi unsur formulir dan materil atau tidak sehingga dapat di tindak lanjuti sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku. (Susi)
