APBD-P TA 2023 Kabupaten Teluk Bintuni Disahkan Sebesar 3,2 Triliun
BINTUNI,suarateluk.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPRK) Teluk Bintuni melalui rapat sidang paripurna di aula kantor DPRD Bintuni, menetapkan anggaran pendapatan belanja daerah Perubahan (APBD-P) TA 2023 sebesar 3,2 Triliun. Jumat (29/9/2023).
Sekretaris DPRK Teluk Bintuni, Mesak Pasali saat membacakan surat keputusan DPRD tentang persetujuan terhadap rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang APBD tahun 2023.
Rancangan peraturan daerah tentang anggaran pendapatan belanja daerah Kabupaten Teluk Bintuni tahun anggaran 2023 yang telah disepakati oleh Bupati Teluk dan DPRD dalam masa sidang lll untuk di tetapkan menjadi peraturan daerah (Perda), Ujar Mesak.
Adapun perincian APBD-P TA 2023 Kabupaten Teluk Bintuni yang di setujui sebagaimana diktum ke 1 sebagai berikut. Pendapatan daerah sebesar 3,2 Triliun, Anggaran pendapatan tersebut terdiri dari Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp74 Miliar, dan pendapatan Transfer Rp3,1 Triliun serta lain-lain pendapatah yang sah sebesar Rp106,1 Miliar.
Keputusan ini di sampaikan kepada Bupati untuk dilaksanakandilaksanakan lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2023 ditetapkan oleh ketua DPRK Teluk Bintuni, Simon Dowansiba
Sementara dalam kesempatan Bupati Teluk Bintuni, Petrus Kasihiw, menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada seluruh jajaran DPRD maupun seluruh pihak yang mana telah mengikuti memberikan dukungan sampai APBD-P TA 2023 Kabupaten Teluk Bintuni ditetapkan.
Sambung Bupati Petrus Kasihiw bahwa selanjutnya Tim Banggar pemerintah daerah agar segera menyiapkan dan melengkapi dokumen Ranperda APBD-P TA 2023 untuk di evaluasi ke provinsi Papua Barat, Ujar Kasihiw. (Susi)
