Sah 1054 PPPK Paruh Waktu Resmi Terima SK, Bupati Yohanis Manibuy Tekankan Integritas dan Disiplin

BINTUNI, SuaraTeluk.com – Bupati Teluk Bintuni, Yohanis Manibuy,SE.,MH., secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Tahun 2026 kepada 1054 tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni. Penyerahan SK tersebut berlangsung di gedung serba guna (GSG), Senin pagi (20/4/2026), dan disambut antusias oleh para penerima.
Dalam sambutan Bupati Yohanis Manibuy meyampaikan Penyerahan surat Keputusan ( SK) pegawai pemerintah dengan Perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu. Sebagai bagian dari komitmen nyata pemerintah kabupaten teluk bintuni dalam penataan kepegawaian yang lebih baik, tertib, dan berkelanjutan.
Adapun sebanyak 1.054 orang tenaga honorer di lingkup pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni dapat menerima SK pegawai Pemerintah dengan perjanjlan kerja paruh Waktu (PPPK Paruh Waktu).
Bupati Teluk Bintuni pada kesempatan tersebut megaskan bahwa pemerintah kabupaten teluk bintuni terus secara serius dan bertahap menangani dan menyelesaikan persoalan kepegawaian daerah ini.
Menurutnya, Pemerintah daerah terus berupaya mengakomodir penyelesaian tenaga honorer menjadi aparatur sipil negara melalui berbagai skema, yaitu formasi CPNS tahun 2024, PPPK tahap l, PPPK tahap ll, PPPK paruh waktu, serta rencana pengadaan calon Aparatur sipil negara formasi tahun 2021. Ujar Bupati Yohanis Manibuy
Kendati Itu, Pemerintah daerah dalam mencari solusi atas persoalan kepegawaian yang telah berlangsung cukup lama. Hanya saja, kadang tantangan datang dari dalam. Banyak yang tidak sabar dalam menjalani proses. Padahal, proses rekrutmen ASN baik CPNS formasi 2021, formasi 2024, PPPK banyak daerah lain sedang mengalami penundaan karena keterbatasan kemampuan keuangan daerah, namun Kabupaten Teluk Bintuni tetap berupaya melangkah maju untuk menyelesaikan kendala-kendala Kepegawaian tersebut secara bertanggung jawab.
“Banyak dari adik-adik Bintuni yang tidak sabar dalam menjalani proses,” Ujar Bupati Teluk Bintuni.
Lebih lanjut Bupati Yohanis menjelaskan bahwa pengangkatan PPPK paruh waktu melalui pertimbangan yang matang dan terukur, yakni yang pertama : memberikan kesempatan kepada tenaga honorer yang telah terdata dalam database BKN dan telah mengikuti seleksi namun belum memperoleh formasi penuh waktu untuk mengabdi.
Dan yang kedua mempertimbangkan secara realistis kemampuan keuangan daerah yang bersumber sari APBD, serta yang ketiga memperhatikan ketentuan pasal 143 undang-undang nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah yang mengamanatkan bahwa belanja Pegawai tidak boleh melebihi 30% dari total APBD.
Bupati Yohanis mengatakan kondisi ini menjadi faktor utama tertundanya penyerahan SK PPPK paruh waktu. Hal ini terjadi bukan karena kelalaian, tetapi karena pemerintah daerah harus menghitung secara cermat dan hati-hati kebutuhan anggaran untuk seluruh ASN Baik PNS/CPNS, PPPK tahap l, PPPK tahap ll, PPPK Paruh waktu, termasuk rencana pengadaan Cpns formasi 2021 sebanyak 546 orang, dengan tetap memastikan bahwa belanja pegawai tetap sesuai peraturan perundang-undangan,
Sehingga pada kesempatan tersebut Bupati Yohanis menekankan bahwa status PPPK Paruh waktu ini bersifat kontraktual dengan jangka waktu satu tahun dan setelahnya akan dilakukan evaluasi serta penilalan kinerja secara berkala. Oleh karenanya, setiap PPPK paruh waktu wajib menyusun sasaran kinerja pegawai, melaksanakan tugas sesuai target perjanjian kerja, dan menunjukkan kinerja yang terukur, disiplin, serta berintegritas, karena hasil evaluasi tersebut akan menjadi dasar pertimbangan bagi pemerintah daerah dalam menentukan perpanjangan perjanjian kerja maupun peluang pengangkatan menjadi PPPK Penuh waktu.
Lebih lanjut dikatakan Bupati bahwa sesuai dengan kebutuhan organisasi dan kemampuan keuangan daerah. Oleh karena itu, ia menegaskan kepada seluruh PPPK paruh waktu yang menerima SK di hari ini bahwa status kepegawaian yang di terima ini bukanlah akhir, melainkan awal dari proses pembuktian kinerja.
Disini PPPK Paruh waktu dituntut untuk bekerja secara profesional, menjaga etika dan loyalitas sebagai aparatur, serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, sejalan dengan semangat reformasi birokrasi dan visi teluk bintuni SERASI yang mengedepankan tata kelola pemerintahan yang efektif, bersih, dan berorientasi pada hasil.
“saya mengucapkan selamat kepada seluruh PPPK paruh waktu yang hari Ini menerima SK, jadikan momentum ini sebagai amanah untuk bekerja lebih baik,” Ujar Bupati Yohanis
Bupati mengajak semua untuk terus mendukung Penuh upaya pemerintah daerah dalam mewujudkan birokrasi yang profesional dan pelayanan publik yang berkualitas. (Susi)
.
