Buka Sosialisasi Nilai dan Musyawarah Bentuk Kompensasi, Wabup Bintuni : Keberadaan Masyarakat Hukum Adat Diamanatkan Dalam UUD

Wakil Bupati Joko Lingara saat menyampaikan sambutan di acara sosialisasi Nilai dan Musyawarah bentuk Kompensasi. (Foto/Susi)
BINTUNI, SuaraTeluk.com – Wakil Bupati Teluk Bintuni, Joko Lingara hadir dalam kegiatan sosialisasi nilai kompensasi dan musyawarah bentuk kompensasi pemanfaatan tanah ulayat masyarakat hukum adat suku sumuri dalam rangka investasi genting oil kasuri Pte. Ltd kepada marga-marga suku sumuri.
Kegiatan ini berlangsung di aula Sasana Karya SP 3 kantor Bupati Teluk Bintuni, pada Jumat (17/4/2026). Wakil Bupati, Joko Lingara menjelaskan bahwa pengadaan tanah yang dilaksanakan secara bijaksana, partisipatif, dan menghormati nilai-nilai lokal adalah fondasi kuat dalam mewujudkan pembangunan yang inklusif, harmonis, dan berkelanjutan. Tentunya hal ini dilakukan dengan tidak mengabaikan hak-hak masyarakat adat atas tanah dan lingkungannya, baik fisik maupun sosial. Ujarnya
Lebih lanjut kata Wabup Joko, dalam konteks tanah adat, keberadaan masyarakat hukum adat di indonesia sudah diamanatkan dalam pasal 18 b ayat 2 dan diperkuat dengan pasal 281 ayat (3) UUD 1945.
Dikatakannya bahwa kegiatan ini memiliki arti yang sangat penting karena tidak hanya menyangkut aspek pembangunan dan investasi, tetapi juga berkaitan langsung dengan pengakuan, perlindungan, dan penghormatan terhadap hak-hak masyarakat hukum adat yang telah ada jauh sebelum terbentuknya negara kesatuan republik indonesia.
Untuk itu, wabup Joko mengapresiasi MRP Provinsi Papua Barat Barat, unsur TNI/Polri, Pemerintah Daerah, SKK migas, genting oil kasuri dan masyarakat hukum adat khususnya masyarakat adat suku sumuri yang berkesempatan hadir dalam acara ini.
Amanat undang-undang dasar 1945 tentang keberadaan masyarakat hukum adat telah menjadi landasan bagi pemerintah kabupaten teluk bintuni dalam menetapkan peraturan daerah nomor 1 tahun 2019 serta peraturan bupati nomor 15 tahun 2023 tentang tanah ulayat masyarakat hukum adat dan pemanfaatannya untuk pembangunan, yang berlaku di seluruh wilayah Kabupaten Teluk Bintuni.
Wabup menyampaikan peraturan ini hadir sebagai bentuk kepastian hukum sekaligus perlindungan terhadap masyarakat adat di atas tanah sisar matiti. Perlu dipahami bersama bahwa seluruh proses yang jalankan saat ini telah melalui tahapan yang panjang, sistematis, dan dapat dipertanggungjawabkan, mulai dari pengakuan masyarakat hukum adat melalui keputusan kepala daerah, inventarisasi tanah, tanaman tumbuh, serta kerugian lainnya, hingga penilaian oleh tim independen yang kemudian ditetapkan melalui keputusan bupati. Oleh karena itu, nilai kompensasi yang ada saat ini merupakan hasil kajian profesional, bukan perkiraan.
Untuk itu, pada tahap sekarang kita tidak lagi membahas besaran nilai, melainkan fokus pada sosialisasi dan musyawarah untuk menentukan bentuk kompensasi yang akan disepakati bersama, apakah dalam bentuk uang, barang, atau kombinasi keduanya, sehingga diharapkan seluruh pihak dapat memahami substansi kegiatan ini dan mengikuti proses dengan tertib serta mengedepankan musyawarah mufakat.
Perlu sampaikan bahwa kegiatan ini secara khusus ditujukan kepada marga-marga yang wilayahnya digunakan pada tahap ini, yaitu marga Fossa, Sodefa, Masipa, dan Mayera, sementara untuk marga Wayuri dan marga Simuna mengalami penyesuaian jadwal akibat perubahan rencana pembangunan industri terkait. Namun pemerintah tetap berkomitmen untuk menyelesaikan seluruh proses tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
Wabup Joko menegaskan bahwa pemanfaatan tanah ulayat ini bersifat sementara sesuai kesepakatan, dan setelah kegiatan operasional berakhir, hak atas tanah akan dikembalikan kepada masyarakat adat sebagai pemilik hak ulayat, sebagai bentuk nyata komitmen pemerintah dalam menjaga keseimbangan antara pembangunan dan perlindungan hak masyarakat adat. Dikatakan Wabup bahwa semua tentu menginginkan pembangunan yang membawa manfaat nyata, membuka lapangan kerja, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Namun hal tersebut harus dilakukan secara adil, bermartabat, dan tetap menghormati nilai-nilai adat dan kearifan lokal. Ujar Wabup Joko
Oleh karena itu, Wabup mengajak seluruh pihak untuk menjaga komunikasi yang baik, bersikap terbuka, saling menghargai, serta menyampaikan pendapat secara bijak dengan mengedepankan kepentingan bersama, sehingga proses musyawarah ini dapat menghasilkan keputusan yang adil, diterima semua pihak, dan dapat segera ditindaklanjuti dengan pembayaran kompensasi.
Dalam hal ini, Pemerintah daerah hadir sebagai fasilitator yang memastikan seluruh proses berjalan secara transparan, adil, dan akuntabel. Pemerintah menyadari masih terdapat hal-hal yang perlu terus disempurnakan. Namun kegiatan ini merupakan bentuk nyata keseriusan dan tanggung jawab pemerintah kepada masyarakat hukum adat. Untuk itu, Wabup Joko menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi hingga acara ini dapat terselenggara.
Sinergi dan kolaborasi inilah yang menjadi kunci dalam mewujudkan Kabupaten Teluk Bintuni yang maju, harmonis, dan berkeadilan. Akhirnya, ia mengajak semua untuk menjadikan kegiatan ini sebagai momentum memperkuat komitmen bersama dalam membangun masyarakat teluk bintuni yang sehat, religius, mandiri, dan sejahtera menuju daerah yang smart dan inovatif berlandaskan nilai kasih dan gotong royong. (Susi)
