Fraksi Otsus DPRK Teluk Bintuni Dukung Penuh Bupati Perjuangkan Revisi Perdasus Nomor 22/2022

Fraksi Otsus Khusus DPRK Teluk Bintuni, Gerson Dowansiba
BINTUNI, SuaraTeluk.com – Fraksi Otonomi Khusus DPR Kabupaten Teluk Bintuni, berkomitmen akan bersama-sama dengan Bupati Yohanis Manibuy dalam memperjuangkan revisi Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pembagian, Pengelolaan dan Penata usahaan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Migas dalam Rangka otonomi Khusus Provinsi Papua Barat.
Pernyataan ini disampaikan oleh Gerson Dowansiba, Ketua Fraksi Otsus DPR Kabupaten Teluk Bintuni, menyikapi usulan Bupati Yohanis Manibuy kepada Gubernur Papua Barat untuk merevisi Perdasus 22/2022.
“Kami Fraksi Otonomi Khusus DPRK Kabupaten Teluk Bintuni, menyatakan dukungan penuh kepada Bupati Kabupaten Teluk Bintuni, Bapak Yohanis Manibuy, dalam memperjuangkan revisi Perdasus Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil Migas di Provinsi Papua Barat,” kata Gerson kepada media ini, Rabu (5/11/2025).
Menurutnya, Kabupaten Teluk Bintuni adalah daerah penghasil utama minyak dan gas bumi di Provinsi Papua Barat yang memberikan kontribusi besar terhadap pendapatan daerah dan nasional. Oleh karena itu, pembagian hasil migas harus mencerminkan keadilan bagi masyarakat di wilayah penghasil.
Fraksi Otonomi Khusus menilai bahwa Perdasus Nomor 22 Tahun 2022 perlu segera direvisi, karena dalam implementasinya belum memberikan porsi yang layak dan adil bagi daerah penghasil. Keadilan fiskal dan penghargaan terhadap hak ulayat masyarakat adat harus menjadi dasar utama dalam penyusunan regulasi baru tersebut.
Dengan fakta-fakta tersebut, kata Gerson, sikap dan komitmen Fraksi Otsus DPRK Teluk Bintuni adalah ;
Daerah penghasil migas wajib memperoleh bagian yang lebih besar dari Dana Bagi Hasil (DBH), sejalan dengan kontribusi nyata Kabupaten Teluk Bintuni terhadap perekonomian Provinsi Papua Barat dan Negara.
Revisi Perdasus Nomor 22 Tahun 2022 harus dilakukan secara terbuka, transparan, dan melibatkan pemerintah daerah penghasil, DPRK, serta unsur masyarakat adat.
Fraksi Otonomi Khusus akan terus mendukung langkah Bupati Teluk Bintuni dalam memperjuangkan revisi Perdasus Nomor 22 Tahun 2022 agar keadilan dalam pembagian DBH Migas benar-benar berpihak pada daerah penghasil.
Porsi Dana Bagi Hasil (DBH) bagi Kabupaten Teluk Bintuni sebagai daerah penghasil harus lebih besar dibandingkan wilayah lain, sebagai bentuk penghargaan terhadap hak masyarakat adat dan dampak lingkungan yang ditanggung masyarakat setempat.
Fraksi Otsus menegaskan bahwa hasil revisi Perdasus harus mampu menjamin pembangunan yang berkelanjutan dan manfaat langsung bagi masyarakat penghasil migas, termasuk bidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur kampung, dan pemberdayaan ekonomi lokal.
Dengan semangat Otonomi Khusus dan prinsip ‘daerah penghasil harus sejahtera,’ kata Gerson, Fraksi Otsus DPRK Kabupaten Teluk Bintuni berkomitmen berdiri bersama rakyat dan pemerintah daerah untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat adat atas kekayaan alam yang berada di Tanah Teluk Bintuni.
“Kami menegaskan bahwa pembangunan harus benar-benar dirasakan oleh masyarakat penghasil, bukan hanya oleh pihak di luar wilayah produksi migas,” tegasnya. (Susi)
