Sebanyak 60 Pegawai Kesbangpol Ikuti Sosialisasi Tugas Dan Fungsi Disiplin Pegawai

Kasubag Umum dan Kepegawaian pada Badan Kesbangpol Teluk Bintuni, Herlina. C. A Budhi, S. IK. Saat berikan sambutan. (Foto/Susi)
BINTUNI, SuaraTeluk.com – Kesbangpol Kabupaten Teluk Bintuni gelar Sosialisasi uraian tugas jabatan struktural dan administrasi kepegawaian di lingkup Kesbangpol. Acara ini di buka oleh Kasubag Umum dan Kepegawaian Badan Kesbangpol Herlina Chrisanti Angelina Budhi, S.IK. (1/7/2025).
Kegiatan ini menghadirkan dua narasumber dari kantor regional XIV BKN Manokwari. Provinsi Papua Barat.
Dalam sambutan Kasubag Umum dan Kepegawaian Badan Kesbangpol Herlina Chrisanti Angelina Budhi mengatakan, kegiatan ini untuk meningkatkan pengetahuan administrasi dan managamen pegawai atau disiplin ASN.
Hal ini menurutnya bertujuan untuk meningkatkan pemahaman pegawai tentang peraturan perundang-undangan dan informasi kepegawaian lainnya.
Dikatakan Herlina bahwa disiplin ASN ini dilaksanakan atas dasar yang termuat dalam dukumen anggaran perangkat daerah Badan kesatuan bangsa dan politik. Untuk meningkatkan pemahaman kepada pegawainya.
Sasaran dalam kegiatan ini adakah pegawai ASN dan honorer pada badan Kesbangpol Kabupaten Teluk Bintuni. Dengan jumlah peserta sebanyak 60 orang. Ujar Herlin

Ia berharap semua peserta dapat mengikuti kegiatan ini sampai selesai, dan peserta aktif selama kegiatan berlangsung, ujarnya.
Sementara Kabid Informasi Kepegawaian BKN Regional XIV Manokwari, Matan Yosafet Refasi mengatakan, berkaitan dengan disiplin PNS sesuai dengan UU No 94 tahun 2021 mengatakan, masih ada PNS yang tidak masuk kantor dengan beberapa waktu yang sesuai ketentuan harus sudah dipanggil untuk diperiksa sesuai dengan aturan.

Kabid Informasi Kepegawaian BKN Regional XlV Manokwari, Matan Yosafet Refasi. (Foto/Susi)
Ia berharap kepada pimpinan OPD terkait khususnya kesbangpol, dan pengelola kepegawaian untuk segera menindaklanjuti hal ini, dikarenakan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021, menyampaikan pegawai yang berturut-turut tiga sampai 10 hari tidak masuk kantor untuk bekerja maka harus dilakukan, dan pemeriksaan sesuai pelanggaran, ujar Matan. (Susi)
