Sebanyak 88 Orang Warga Binaan Lapas Kelas llB Dapat Remisi Idul Fitri dan Nyepi

BINTUNI, SuaraTeluk.com – Untuk pertama kalinya, pemberian remisi khusus Idul Fitri di Rutan Kelas IIB Bintuni digabung dengan remisi Hari Raya Nyepi/Tahun Baru Saka 1947. Kebijakan ini berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, di mana remisi Idul Fitri biasanya diberikan setelah Salat Id.
Kepala Rutan Kelas IIB Bintuni, Hamka Abdullah, didampingi Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan, Ronal D. Siregar, menjelaskan bahwa penggabungan ini sesuai dengan sistem yang diterapkan secara nasional.
“Biasanya, remisi Idul Fitri disampaikan setelah Salat Id, tapi tahun ini digabung dengan remisi Nyepi,” ujarnya pada Jumat (28/3/2025) sebelum penyerahan remisi.
Acara pembacaan remisi dilakukan secara daring melalui siaran dari Lapas Kelas IIB Cibinong. Kegiatan ini dipimpin oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan serta diikuti oleh seluruh lapas, rutan, dan LPKA di Indonesia.
Ka rutan juga menyampaikan Rincian Remisi Idul Fitri 2025, dari total 153 warga binaan di Rutan Kelas IIB Bintuni, sebanyak 56 orang beragama Islam. Namun, hanya 44 orang yang memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi.
Besaran remisi yang diberikan adalah:
1 bulan 15 hari: 2 orang
1 bulan: 37 orang
15 hari: 5 orang
Menurut Kepala Rutan, jenis pidana penerima remisi terdiri dari:
Pidana umum: 31 orang
Narkotika: 13 orang
Sementara itu, 12 warga binaan lainnya tidak memenuhi syarat karena masih berstatus tahanan, belum menjalani masa pidana minimal enam bulan, atau sedang menjalani pidana pengganti denda.
Sedangkan Remisi Khusus Nyepi 2025 , Satu warga binaan beragama Hindu yang memenuhi syarat menerima remisi selama 1 bulan 15 hari.
Acara pemberian remisi ini dihadiri oleh petugas Rutan dan warga binaan, yang menyambutnya dengan rasa syukur. Keputusan untuk menggabungkan dua remisi ini diharapkan menjadi momentum refleksi dan harapan bagi para warga binaan untuk menjalani kehidupan yang lebih baik di masa depan. (Susi)
