Dana Hibah Di Alokasikan Sesuai Dengan Peruntukannya, Supiah: Perlu di Pertanggungjawabankan Sesuai Prosedur

Foto bersama Ketua Bawaslu Teluk Bintuni, Supiah Tokomadoran tengah saat berfoto bersama dengan para narasumber dan peserta usai kegiatan
BINTUNI, SuaraTeluk.com – Bawaslu Kabupaten Teluk Bintuni menyelenggarakan rapat evaluasi pengelolaan dan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah pengawasan pemilihan 2024 bagi Panwaslu sedistrik Kabupaten Teluk Bintuni.
Kegiatan yang di buka langsung oleh Ketua Bawaslu Teluk Bintuni yakni Supiah Tokomadoran, giat ini berlangsung pada Selasa (17/9/2024) di salah satu rumah makan Bintuni.
Ketua Bawaslu Teluk Bintuni, Supiah Tokomadoran dalam menyampaikan bahwa Panwaslu sebagai perpanjangan tangan yang berkedudukan di kecamatan/Distrik adalah badan adhock, badan adhock mempunyai peran penting untuk melakukan pengawasan terhadap semua tahapan Pemilu maupun Pemilukada di tingkat Distrik atau di wilayah kerjanya.

Ketua Bawaslu Kabupaten Teluk Bintuni, Supiah Tokomadoran, saat di wawancarai awak media (foto/Susi)
Lebih lanjut Ketua Bawaslu Supiah mengatakan untuk kelancaran pelaksanaan pengawasan maka perlu dukungan administrasi yang menjadi kewenangan penuh sekretaris dan staf sekretaris Panwaslu. Dukungan ini sebagaimana di maksud tentu tidak terlepas dari dukungan dana atau pendanaan demi kelancaran tugas-tugas pengawasan yang di lakukan oleh pengawas. Ujar Supiah kepada media ini.
Dijelaskan Supiah terkait dana hibah yang di alokasikan sesuai dengan peruntukannya tidak bagitu saja digunakan sampai habis, namun perlu dipertanggungjawabkan sesuai prosedur yang berlaku. Dalam rangka itulah, maka perlu bahkan harus diketahui dan dipahami penggunaan dana hibah Pemilihan 2024 yang di alokasikan seperti apa pertanggungjawabannya.
Kendati demikian, untuk di pahami secara baik dan benar, maka perlu adanya pemahaman tentang peruntukan dan tanggungjawab dana hibah Pemilihan 2024 yang telah diberikan dan di gunakan. Dalam rangka itulah maka Bawaslu Teluk Bintuni melaksanakan evaluasi pengelolaan dan pertanggungjawaban dana hibah pengawasan Pemilihan 2024 Triwulan 1 bagi Panwaslu Distri Se-Kabupaten Teluk Bintuni.
Kegiatan ini di hadiri sebanyak 72 orang Ketua Panwas, koordinator sekretariat Panwas, dan 1 orang operator keuangan dari 24 Distrik se kabupaten teluk bintuni, ujar Supiah (Susi)
