Status Korupsi Distribusi Beras ASN di Bintuni Naik Tahap Penyidikan

Kasat Reskrim Teluk Bintuni, Iptu Tomi Samuel Marbun. (Foto : Susi)
BINTUNI,SuaraTeluk.com – Kapolres Teluk Bintuni melalui Kasatreskrim IPTU. Tomi Samuel Marbun mengatakan Berdasarkan LP Model A dengan Nomor : LPA-01/VI/2024/SatReskrim/Polda-Papua-Barat, tanggal 19/06/2024 surat perintah penyidikin No SP Sidik 49.2A/VI/Res 3.3/2023/Satreskrim terkait korupsi pada pelaksanaan distribusi beras Bulog ASN Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat.
Saat ditemui di depan kantor KPU Teluk Bintuni, Kasatreskrim Iptu Tomi Samuel Marbun, menggungkapkan bahwa status korupsi distribusi beras ASN sudah masuk tahap penyelidikan di tingkatkan ke penyidikan, berdasarkan barang bukti (BB) yang sudah di kumpulkan, pungkasnya,senin (19/6/2024).
Ia menjelaskan kuota beras PNS Kabupaten Teluk Bintuni periode bulan januari, sampai dengan periode bulan desember 2023 sejumlah 1.096.040 Kg.
Hal ini, telah dikeluarkan dari gudang perum bulog manokwari, oleh transporter menggunakan mobil truk tujuan Kabupaten Teluk Bintuni. Namun, faktanya sampai saat ini semua beras tersebut belum diterima oleh ASN di Kabupaten teluk bintuni.
Adapun dugaan, kata Tomi dari hasil penyelidikan bahwa transporter tidak mendistribusikan semua beras PNS atau ASN Kabupaten Teluk Bintuni dari gudang Bulog, cabang manokwari sampai di titik serah di Bintuni yang menjadi tanggung-jawab, serta ada keterlibatan Oknum Asn dalam penyelewengan Beras Bulog.
Sebagaimana diatur dalam PMKRI Nomor 10/PMK.02/2023, tentang pencairan dan pertanggungjawaban dana ongkos angkut beras pegawai aparatur Sipil Negara Distrik pedalaman Provinsi Papua.
“Sampai saat ini kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap 26 orang saksi, 24 orang dari Asn dari 15 dinas dan 2 orang swasta untuk dugaan kerugian masih menuggu hasil perhitungan kerungian negara dari BPKP,”. Ujar Kasat Reskrim
pasal yang kami terapkan yaitu pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 junto pasal 18 ayat 1, undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (Susi)
