Bejat, Anak Dibawah Umur Digilir Berulang Kali
BINTUNI,suarateluk.com- Satreskrim Polres Teluk Bintuni berhasil menagkap 6 orang tersangka tindak pidana Persetubuhan dan atau Pencabulan terhadap anak dibawah umur sejak 11 Januari 2024 malam atas pelapor JK ayah Korban UYE Laporan polisi : LP/B/ 6 / I /SPKT/RES.TELUK BINTUNI/PAPUA BARAT, tanggal 10 Januari 2024.
Kapolres melalui Kasat Reskrim Iptu Tomi Samuel Marbun menjelaskan Kronologis kejadian awal bulan maret tahun 2023 tersangka MP sering menanyakan korban (EY) dengan mengatakan “ade mau kah” pertanyaan itu sering sekali ditanyakan kepada EY dan pada saat tersangka Musa menanyakan hal tersebut, korban selalu lari menghindar dari tersangka MP.dikatakan Kasat Reskrim diruang kerjanya, Jumat (12/1/2024)
Pada bulan maret 2023, korban (EY) sedang bermain game sendirian di dalam kamar, korban, pada saat itu tersangka MP tetiba masuk ke kamar korban (EY) sigap menutup mulut sikorban hingga melakukan persetubuhan terhadap korban. pada saat itu korban melawan dan ingin berteriak namun tidak bisa karna mulut korban di tutup menggunakan tangannya dan korban dipeluk dengan erat hingga tak berdaya, setelah melakukan persetubuhan kepada korban tersangka Musa pergi keluar rumah.
Setelah beberapa minggu kemudian sekitar bulan April 2023, saat itu korban sedang bermain ayunan di dalam rumah tepatnya di kamar tante korban, tiba-tiba tersangka RYP datang dan masuk ke kamar tersebut dan mengatakan “ayo tong main,” korban berpikiran bahwa tersangaka RYP mengajaknya untuk bermain ayunan bersamanya, sehingga korban menjawab “ayo,” tapi ko tunggu korban mau pergi minum dulu”, namun pada saat korban mau pergi kedapur tersangka Rudolfo menghalangi korban dan langsung menutup mulut korban dan memegang tangan korban dengan kuat setelah itu menjatuhkan korban ke kasur dan membuka seluruh pakaian korban hingga melakukan persetubuhan terhadap sikorban.
Pada saat itu,EY Korban tidak bisa melawan dikarenakan mulut korban ditutup dan tangan korban di kunci setelah melakukan tersangka RYP keluar dan korban menangis dan kembali memakai pakaianya.
Dan tidak lama kemudian sekitaran bulan April 2023 pada saat itu korban sedang bermain bola bersama teman-teman korban dan tersangka (NC) sementara bermain, bola jatuh ke dalam perahu sehingga korban turun mengambil bola dan teman-teman korban semua pulang, ujar Tomi
Selanjutnya, Pada saat korban turun mengambil bola tersebut, korban tiba-tiba didorong oleh tersangka (NC) dari belakang hingga korban terjatuh kedalam perahu, setelah itu tersangka NC langsung ingin membuka baju korban namun korban melakukan perlawanan dengan menginjak kaki tersangka NC namun korban tak bisa berbuat apa-apa dikarenakan tersangka NC memegang kaki korban lalu mengangkat korban sehingga korban tak berdaya dan langsung tersangka NC menyetubui korban.
Jelang beberapa minggu kemudian sekitar bulan september 2023, korban sedang bermain lari-lari di dalam rumah tersangka AP bersama keponakan korban, pada saat keponakan korban lari keluar rumah pada saat itu juga tersangka AP datang lansung menutup mulut korban dan membawa korban ke kamarnya, tersangka AP langsung mendorong korban dibagian dada korban sehingga korban jatuh ke kasur.
“Saat itu Korban melakukan perlawan dengan menendang dan menarik kelambu serta teriak untuk meminta pertolongan tetapi mulut korban langsung ditutup dan badan korban di peluk dengan kuat sehingga korban tidak bisa melakukan perlawanan lagi sehingga korban hanya pasrah pada saat tersangka AP menyetubui korban” ujar Tomi
Setelah tersangka AP melakukan persetubuhan korban menangis dan jalan pulang kerumah, korban tidak keluar rumah serta tidak berangkat sekolah selama tiga hari.
Sekitaran pada bulan November 2023 pada saat itu korban sedang berada di sekolah dan sedang melakukan pembersihan sekolah, kemudian tersangka OP yang mana selaku penjaga sekolah menghampiri korban di dalam kelas yang mana saat itu korban sedang menyapu sendiri di ruang kelas. Tersangka OP langsung menarik baju korban dari belakang dan korban refleks memukul tapi tidak mengenai tersangka OP, korban ditarik hingga jatuh dan celana korban dibuka dan terjadilah korban disetubuhi oleh tersangka OP.
“Setelah tersangka OP menyetubuhi korban langsung meninggalkan korban dikelas, kemudian korban jalan pulang kerumah,”kata Tomi
Kemudian sekitar 2 mingguan, sekira bulan November 2023 pada saat itu orang tua korban pergi tokok sagu di kebun sehingga korban dititipkan di rumah kaka perempuan, pada saat korban bermalam di rumah kaka perempuan korban tidur dikamar bersama dengan adik perempuan korban dan adik laki-laki korban.
Pada saat itu tersangka AHK mengetuk pintu dan korban bangun untuk membuka pintu kemudian korban kembali ketempat tidur dan melanjutkan tidur, pada saat tidur korban dipeluk oleh tersangka AHK dan korban langsung kaget merontah, tetapi tersangka AHK menarik badan korban dan langsung menutup mulut korban dan menarik badan korban, tersangka AHK membuka celana korban dan langsung menyetubuhinya disitulah korban hanya bisa menangis sampai tertidur.
Sekira seminggu dari kejadian tersebut diperkirakan bulan November 2023 pada saat itu korban sedang membersihkan rumah baru yang berada di belakang rumah tersangka JSK , Tersangka JSK datang dan menanyakan kepada korban “ko sendiri dirumah” sambil matanya melirik-lirik disekitaran rumah tersebut, terus menanyakan “mama dong dimana” korban hanya menjawab sendiri, mama dong ada pergi”.
Kemudian korban mau jalan ke dapur tetapi tersangka JSK langsung menghadang korban, tersangka JSK memegang rahang korban dan menjatuhkan ke lantai, korban melakukan perlawanan dengan menendang perut sehingga tersangka JSK jatuh. korban hendak lari tetapi tersangka JSK langsung berdiri memegang baju korban dan menarik korban hingga terjatuh, tersangka JSK langsung membuka celana dan berelasi menyetubuhi korban, setelah tersangka JSK menyetubuhi korban tersangka JSK langsung keluar dari rumah dan jalan menggunakan motor.
Setelah kejadian itu, tersangka JSK selalu datang kerumah korban untuk mengajak korban melakukan hubungan badan namun korban selalu melarikan diri setiap tersangka JSK datang kerumah, sekitaran bulan november 2023 korban ulang tahun pada saat itu korban sedang bermain dengan adik perempuannya, pada saat itu adik perempuan mengajak korban bermain dikamar, tersangka NM tiba-tiba datang dan korban kaget langsung memanggil adik perempuannya namun tersangka NM mengatakan “ko diam” setelah itu korban hendak keluar dari kamar tetapi tersangka NM menghadang korban dengan menarik baju korban tersangka langsung membuka celana korban, korban tidak bisa melakukan perlawanan dikarenakan sudah tidak berdaya, korban disetubuhi hingga korban lemas, setelah berhubungan tersangka NM langsung pergi dan korban juga pun langsung jalan pulang kerumah.
Dan sekira bulan Desember 2023 korban dan Ludia (Tante korban) mau tidur, kemudian pada saat itu Ludia hendak ke WC namun sempat melihat tersangka Aser mengintip di kamar korban. Dan keesokan harinya Ludia bertanya kepada om Waris serta menanyakan kepada korban “mengapa tadi malam saudara AP mengintip Uwa dan korban menjawab bahwa sebenarnya AP sudah pernah menyetubuhi korban” korban menjelaskan semua ke Ludia dan Waris (Om Korban) bahwa bukan hanya tersangka AP tetapi ada 6 tersangka yang menyetubuhi korban.
“Setelah korban menjelaskan kejadian tersebut kepada Ludia dan Waris (Tante dan om korban) langsung menceritkan ke orang tua korban(Mama dan Bapak) korban sehingga membuat mereka marah dan melaporkan ke Kepolisan,” ujar Tomi
Tersangka,” AHK (20), OP (31), RYP (17), MP (18), JSK (25), dan AP (57) dijerat dengan Pasal yang di sangkakan : Pasal 76D Jo Pasal 82 ayat (1), dan ayat (2) dan atau Pasal 76E Jo Pasal 81 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapa Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Tegas Tomi. (Susi)
