Terkait Hibah KPU Dan Damkar Kajari Bintuni Layangkan Surat Panggilan Terhadap Ganem Seknun

Kepala Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni, Johny A. Zebua SH
BINTUNI,SuaraTeluk.com – Penyidik Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni, memanggil Ganem Seknun untuk diminta keterangannya terkait Hibah KPU TA 2019 dengan panggilan ketiga dengan Nomor : SP-614/R.2.13/Fd.1/05/2024 tanggal 21 Mei 2024. Selain Hibah KPU TA 2019 peyidik juga melayangkan surat Kepada Ganem Seknun perkara dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran (Damkar).
Kepala Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni, Johny A. Zebua SH, didampingi Kasi Pidsus Stevy Ayorbaba SH menjelaskan, jaksa sudah melayangkan panggilan ketiga untuk Sekretaris Dinas Perhubungan sejak 13 Mei 2024. di jelaskan Kajari diruang Kerjanya, Sabtu (25/5/2024)
Surat panggilan ketiga bernomor SP-439/R.2.13/Fd.1/05/2024 ini, meminta GS menghadap penyidik kejaksaan pada Kamis, 16 Mei 2024 pukul 10.00 Wit.
Sebelumnya, surat panggilan pertama sudah dilayangkan jaksa sejak 6 Mei 2024 lalu. Pada surat bernomor SP-435/R.2.13/Fd.1/05/2024 itu, jaksa meminta Ganem Seknun datang menghadap penyidik kejaksaan pada Rabu, 8 Mei 2024 pukul 10.00 Wit.
Kemudian surat panggilan kedua bernomor SP-438/R.2.13/Fd.1/05/2024, kembali dikirim penyidik kejaksaan pada 8 Mei 2024. Pada panggilan kedua ini, jaksa meminta Ganem Seknun hadir pada Selasa, 14 Mei 2024 pukul 10.00 Wit.
Kedatangan Ganem Seknun diperlukan jaksa untuk didengar dan diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Hibah KPU TA 2019 dan pengadaan mobil pemadam kebakaran dalam perkara ini, jaksa sudah menetapkan satu orang tersangka, yakni FNE, oknum anggota polisi.
Namun panggilan pertama hingga surat panggilan kedua yang dilayangkan jaksa, Ganem Seknun tidak datang ke kantor kejaksaan.
Sesuai dengan Pasal 21 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan persidangan terhadap tersangka, terdakwa, atau saksi dalam perkara korupsi dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun serta denda paling sedikit Rp150.000.000 dan paling banyak Rp600.000.000. (ST-01)
