Tahapan Perubahan Rancangan DCT Selesai, Pegawai ASN,TNI,Baperkam di Berikan Waktu Sebulan Mengurus SK Pemberhentian
BINTUNI, suarateluk.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Teluk Bintuni secara berjenjang menutup tahapan pengajuan perubahan rancangan daftar calon tetap (DCT) pada selasa 3 Oktober pada Pukul 23:59, anggota DPR-K yang akan bertarung pada pemilu serentak tahun 2024 mendatang.
Sejak 24 September hingga 3 Oktober 2023 sebanyak 18 partai politik (Parpol) yang telah mengajukan perubahan rancangan daftar calon tetap ( DCT) anggota DPR-K ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Teluk Bintuni, diruang Aula KPU Teluk Bintuni.
Ketua KPU Teluk Bintuni, Muhammad Makmur Memed Alfajri didampingi Devisi Teknis, Deni Dorinus Airory dan Sekretaris KPU Syahid Bin Muzaat menjelaskan alasan mengapa pengajuan perubahan berbeda-beda dari masing-masing Parpol.
“Ada yang melakukan perubahan dan pencermatan melihat kembali daftar caleg sudah sesuai atau belum ,kalau sudah sesuai dari Partai langsung mengembalikan, ” Ujar Memed Rabu (4/10/2023).
Sementara Devisi Teknis, Deni Dorinus Airory menjelaskan pengajuan DCT dari 18 partai Politik yang di buka dari tanggal 24 september sampai dengan 3 oktober, yang melakukan perubahan pertama dari Partai PKB melakukan pertukan Dapil dan Partai Buruh, partai PSI, PAN, Demokrat dan Perindo pergantian Foto Calon.
Untuk Partai Garuda ada 2 calon yang menigal dunia yaitu di Dapil Satu dan dua, dari partai Garuda dari calon yang meninggal tidak ada yang mengantikan sehingga dua calon yang meninggal di hapus dari rancangan DCT, kemudian calon dibawah urutan calon yang meninggal digeser naik menyusun nomor urut.
Selanjutnya tahapanya pencermatan DCT akan dilakukan verifikasi adminitrasi, perekapan dan penyusunun, dan tanggal 3 November nantinya akan melakukan penetepan DCT kemudian Tanggal 4 November akan di umumkan.
Dari hasil pencermatan DCT, dilaksanakan berdasarkan surat KPU No 1035 apabila didalam pencermatan DCT masih ditemukan status pengawai Negri, Kepala kampung Atau ASN lainya itu wajib menyerahkan surat pengunduran dirinya, Baru dua Pengawai Negeri yang memberikan surat pengunduran dirinya namun belum SK Pemberhentiannya.
“Kepada yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai ASN/Kepala Kampung/Aparat Kampung/Badan Perwakilan Kampung (Baperkam). diberikan waktu satu bulan setelah penetapan DCT untuk mengurus SK pemberhentian. Apabila dalam satu bulan belum ada SK pemberhentian, maka pasti kami akan TMS-kan sehingga mereka tidak bisa ikut (Pemilu 2024),” Ujar Denis. (Susi)
