Sosialisasi SHS 2026, Wabup Joko: Langkah Strategis Dalam Pengelolaan Keuangan Daerah

BINTUNI, SuaraTeluk.com – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Teluk Bintuni menggelar sosialisasi penyusunan Standar Harga Satuan (SHS) Tahun anggaran 2026. Jumat (19/12/2025). Kegiatan berlangsung di aula Sasana Karya Kantor Bupati SP 3, Distrik Manimeri.
Sosialisasi tersebut dibuka oleh Wakil Bupati Joko Lingara, dan di hadiri langsung oleh kepala BPKAD, Laras Nuryani.
Dalam laporan Ketua panitia pelaksana, Jendro menyampaikan penetanpan SHS sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 12 Tahun 2019 pasal 51 tentang pengelolaan keuangan daerah yang menyatakan bahwa belanja daerah berpedoman pada Standar Harga Satuan Regional, analisis standar belanja, dan atau standar teknsi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Menurut Jendro maksud dan tujuan penyelenggaraan kegiatan ini untuk mensosialisasikan dokumen SHS barang Kabupaten Teluk Bintuni, untuk penyusunan RKA perangkat daerah dan APBD Tahun anggaran 2026. Sehingga dapat mempermudah dalam perencanaan APBD terutama dalam penyusunan standar harga.
Selanjutnya persiapan untuk melakukan pemetaan kode barang dan kode rekening sesuai regulasi. Ucap Jendro
Sementara Wakil Bupati Joko Lingara menegaskan bahwa Standar Harga Satuan (SHS) Tahun Anggaran 2026 harus menjadi dasar utama dalam pengelolaan keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan berkelanjutan.
Disampaikan wabup Joko bahwa Pengelolaan keuangan daerah yang baik adalah pondasi utama pembangunan berkelanjutan. SHS yang telah ditetapkan melalui Peraturan Kepala Daerah Nomor 17 Tahun 2025 bukan sekadar aturan teknis, melainkan bukti komitmen pemerintah untuk menjaga integritas dalam setiap proses perencanaan dan penganggaran, ujarnya.
Kendati demikian, nenurutnya penetapan SHS sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020. Instrumen ini bertujuan menjamin keseragaman dan kewajaran harga satuan belanja, sekaligus mengacu pada standar regional untuk memastikan anggaran rakyat digunakan secara optimal. Ujar Wabup
Wakil Bupati juga berharap seluruh perangkat daerah dapat menggunakan SHS sebagai panduan dalam menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Perangkat Daerah (RKA-PD) yang realistis. Database SHS yang telah disusun dengan cermat diharapkan dapat menjadi acuan dalam pengadaan barang dan jasa agar memperoleh nilai terbaik dengan harga yang wajar.
“Kita harus memastikan setiap rupiah anggaran yang digunakan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat Teluk Bintuni,” ujar Wabup
Wabup Joko Lingara mengapresiasi kerja keras Badan Pengelola Keuangan dan tim penyusun yang telah bekerja dari tahap pengumpulan data hingga penetapan standar. Kendati itu, wabup mengajak seluruh peserta untuk menerima materi sosialisasi dengan penuh perhatian dan memberikan masukan konstruktif untuk mendukung implementasi SHS yang efektif. (Susi)
