Sosialisasi Perbup Nomor 29 Tahun 2024, Wabup Lingara : Cadangan Pangan Penting Untuk Melindungi Masyarakat

Wabup Joko Lingara buka sosialisasi dengan menabuh tipa sebanyak 7 Kali di dampingi wakil ketua lll DPRK Teluk Bintuni Budi Irianto Nawarisa dan Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Muh. Saiful Adha.
BINTUNI, SuaraTeluk.com – Dinas Ketahanan Pangan laksanakan Sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 29 Tahun 2024 Tentang Pengadaan, Pengelolaan, dan Penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah Daerah.
Sosialisasi berlangsung di gedung women child center, pada Selasa (7/10/2025) di buka oleh wakil Bupati Joko Lingara dan di hadiri oleh Wakil ketua lll DPRK Teluk Bintuni Budi Irianto Nawaris, Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Muh. Saiful Adha.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Muh. Saiful Adha, menyatakan Perbup ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi.
“Setiap provinsi dan kabupaten wajib memiliki peraturan daerah terkait cadangan pangan. Teluk Bintuni telah memiliki Perda Nomor 5 Tahun 2023 dan Perbup Nomor 29 Tahun 2024 sebagai aturan teknis pelaksanaannya,” ujar Saiful.
Wakil Bupati Joko Lingara menegaskan bahwa cadangan pangan pemerintah daerah adalah instrumen strategis untuk mengatasi kerawanan pangan, fluktuasi harga, dan kondisi darurat seperti bencana.
Wabup katakan cadangan pangan penting untuk melindungi masyarakat dari dampak kemiskinan dan gizi buruk. Dengan Perbup ini, bantuan pangan diharapkan dapat tersalurkan secara tepat sasaran, efektif, dan efisien, ujar Wabup Lingara.
Kendati itu, ia mengajak seluruh pemangku kepentingan mendukung implementasi Perbup Nomor 29 Tahun 2024 sebagai upaya membangun ketahanan pangan yang inklusif dan berkelanjutan di Teluk Bintuni.
“Dengan semangat kolaborasi, mari perkuat ketahanan pangan demi terwujudnya Teluk Bintuni yang sehat, enerjik, religius, andal, smart, dan inovatif,” tambah wabup Lingara
Soleman Kambori selaku panitia mengatakan tujuan dari sosialisasi ini untik meningkatkan pemahaman pemangku kepentingan terhadap pelaksanaan Perbup Nomor 29 Tahun 2024 agar proses pengadaan, pengelolaan, dan penyaluran cadangan pangan dapat berjalan efektif, transparan, dan tepat sasaran.
Ia katakan bahwa peraturan ini menjadi pedoman perangkat daerah dalam menjaga ketahanan pangan serta menyamakan persepsi antar pemerintah daerah, distrik, kampung, dan instansi teknis, ujar Soleman. (Susi)