Pemotongan ULP Bukan Hanya Tenaga Honorer BKPP, Dilakukan Juga Pada Semua ASN

Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Teluk Bintuni Sefnat N Manikrowi saat di wawancarai media ini di ruang kerjanya. (Foto/Susi)
BINTUNI, SuaraTeluk.com – Pemotongan uang lauk pauk (ULP) selama 3 bulan dilakukan bukan hanya tenaga honorer saja, tetapi juga di lakukan pada semua pegawai negeri sipil (PNS) di lingkup Badan Kepegawaian pendidikan dan pelatihan (BKPP) Teluk Bintuni.
Menanggapi hal tersebut Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Teluk Bintuni, Sefnat N Manikrowi mengakui adanya pemotongan uang lauk pauk (ULP) kepada pegawai honorer di lingkup BKPP.
Ia mengatakan pada Kamis (9/10/2025) telah melakukan pertemuan dengan seluruh tenaga honorer diruang rapat kantor BKPP Teluk Bintuni untuk membahas terkait pemotongan ULP tersebut. Ujar Sefnat
“Ini kan sudah masuk pembayaran ULP triwulan ketiga, jadi kami sudah pertemuan, dan saya sudah ambil keputusan uang itu tetap saya potong dan kembalikan ke kas daerah (Kasda),” Ujar Sefnat kepada media ini di ruang kerjanya.
Dijelaskannya bahwa pemotongan ULP dilakukan berdasarkan absensi kehadiran pegawai. Bagi pegawai yang hadir akan tetap mendapatkan ULP, sementara yang tidak hadir tanpa keterangan tidak akan menerima ULP
Ia menegaskan, kebijakan tersebut diterapkan berdasarkan dengan aturan perundangan yang berlaku. Dasar hukumnya antara lain Permenkeu Nomor 39 Tahun 2024 tentang standar biaya masukan, yang menyebutkan bahwa uang lauk pauk dibayarkan kepada pegawai yang melaksanakan tugas secara penuh sesuai ketentuan dan kehadiran fisik pada hari kerja.
Selain itu, Permenkeu Nomor 32 Tahun 2025 tentang standar biaya masukan tahun anggaran 2026 juga menegaskan bahwa pemberian ULP mengacu pada kehadiran nyata pegawai, dan tidak diberikan kepada pegawai yang tidak melaksanakan tugas, kecuali dalam keadaan tertentu sesuai ketentuan.
Lebih lanjut, Peraturan Bupati Teluk Bintuni Nomor 36 Tahun 2024 tentang standar satuan harga tahun anggaran 2025 pada bagian uang makan ASN dan non-ASN menjelaskan bahwa potongan ULP dapat diberikan jika terjadi ketidakhadiran tanpa keterangan sah lebih dari tiga hari dalam sebulan.
“sebagai pimpinan yang kami lakukan ini ada dasar hukumnya, tidak dilakukan semau kita. Ini supaya pegawai tahu pentingnya masuk kantor, sehingga hak mereka bisa dibayar,” Ujar Sefnat.
Selama ini pembayaran ULP dilakukan secara rutin, namun sebagai pimpinan ia harus memastikan keseimbangan antara hak dan kewajiban pegawai. Ujar Sefnat
Ia mengatakan sebagai pimpinan, saya tidak melihat satu sisi saja, tapi bagaimana supaya kehadiran mereka sama dengan teman-teman lainnya. Karena ULP ini kadang menimbulkan kecemburuan, yang masuk full sama saja dengan yang tidak masuk full. Jadi bukti pembayarannya kami sesuaikan dengan absen, Tambah Sefnat
Sementara bendahara BKPP Teluk Bintuni Herniwati, S. AN., melalui pesan whatsapp mengatakan pemotongan ULP ini telah dilakukan sejak dulu untuk pegawai yang tidak masuk kantor. Selain itu pemotongan ULP tentunya dilakukan atas perintah pimpinan
“Di kantor kami BKPP dari dulu untuk PNS dan Honorer yang tidak masuk kantor tanpa keterangan dipotong ULPnya tentu saja atas perintah pimpinan,” Ujar Erni. (Susi)