Pemkab Teluk Bintuni Gelar Sosialisasi SHS Tahun 2025 Dan Langkah Akhir Tahun 2024

BINTUNI, SuaraTeluk.com – Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni melaksanakan sosialisasi standar harga satuan ( SHS) tahun 2025 di Kabupaten Teluk Bintuni.
Sosialisasi ini berlangsung di gedung Sasana karya, SP 3 Manimeri, Senin (2/12/2024). Dalam sambutan Bupati Teluk Bintuni, Matret Kokop menyampaikan Standar harga satua (SHS) merupakan instrument yang penting dalam penganggaran. Karena digunakan sebagai dasar pengambilan kebijakan yang menggambarkan harga pasar suatu barang berserta spesifikasinya.
Hal ini sejalan dengan komitmen Pemkab Teluk Bintuni. Dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintah yang baik, yang mana SHS merupaka acuan dalam menggunakan anggaran dengan bijak, dan memprioritaskan anggaran sesuai dengan kebutuhan. Ujar Bupati
Bupati Mengatakan penetapan SHS sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri nomor 77 tahun 2020tebtang belanja daerah. Dan atau standar teknis di gunakan untuk menyusun rencana kerja dan anggaran dalam penyusunan rancangan Perda tentang APBD yang di tetapkan dalam PERKADA.
Dikatakan Bupati Matret Kokop bahwa SHS Kabupaten Teluk Bintuni tahun 2025 ini adalah memuktahirkan SHS tahun 2024 untuk mendapatkan suatu standar harga yang dapat digunakan di lingkup Pemda Teluk Bintuni. Ia mengharapkan akan memudahkan penyusup anggaran dan pengawasan serta mendapatkan harga barang yang wajar dan patut dengan memperhitungkan berbagai aspek serta tersusunnya database SHS yang wajar dan patut. Ujar Kokop.
“Saya berharap para pimpina OPD, Kasubag perencanaan dan keuangan nanti bosa menilai dan menyusun perencanaan-perencanaan yang di buat oleh perangkat daerah masing-masing, benar-bemar harus standar, sehingga harus berada dalam nilai kewajaran, kemudian bisa dilaksanakan serta efisiensi,” Ujar Kokop (Susi)