Pemkab Teluk Bintuni Gelar Musrembang RPJMD 2025-2029, Bupati Tegaskan Komitmen Wujudkan Visi Misi Daerah

Foto bersama Bupati dan Wakil Bupati Teluk Bintuni dengan peserta Musrenbang RPJMD 2025-2029. (Foto/Susi) Rabu (6/8/2025).
BINTUNI, SuaraTeluk.com – Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni melalui Badan perencanaan dan pembangunan daerah (Bappeda) Kabupaten Teluk Bintuni resmi menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029. Rabu (6/8/2025). Kegiatan Musrembang RPJMD berlangsung di Aula Sasana Karya Kantor Bupati SP3.
Dalam laporan singkat Ketua Panitia Musrembang RPJMD, Mariska Laucon menjelaskan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029 diselenggarakan berdasarkan beberapa peraturan UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
Dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, dan evaluasi pembangunan daerah.
Mariska menjelaskan tujuan Musrenbang RPJMD untuk menyelamatkan program kepala daerah dengan rencana pembangunan jangka panjang daerah. Serta membahas dan menyepakati rancangan awal RPJMD yang telah disusun oleh pemerintah daerah melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah.
Selanjutnya menghimpun masukan dari berbagai pemangku kepentingan, seperti OPD, DPRK, dunia usaha, akademisi, tokoh masyarakat, dan organisasi-organisasi kemasyarakatan.
Menyepakati rumusan akhir dari tujuan, sasaran, strategi, dan program pembangunan daerah.
Dokumen RPJMD ini merupakan hasil kesepakatan dari seluruh pemangku kepentingan dan akan digunakan sebagai acuan dalam pelaksanaan pembangunan daerah. Ujar Mariska
Bupati Teluk Bintuni Yohanis Manibuy, SE., MH., Menyampaikan dalam rangka menyelamatkan pembangunan daerah untuk jangka waktu 5 tahun ke depan, seluruh pemangku kepentingan pembangunan di daerah Teluk bersama-sama memberikan kontribusi dalam perumusan strategis terkait tujuan, manfaat, dan tindakan.

Bupati Teluk Bintuni Yohanis Manibuy, SE., MH., (Foto/Susi)
Oleh karena itu, penyusunan rencana pembangunan dan keamanan daerah merupakan pengalaman yang sangat penting dalam pelaksanaan otonomi daerah. Dokumen perencanaan 5 tahun ini menjadi dasar kegiatan pembangunan daerah selama masa jabatan kepala daerah.
“Saya apresiasi kepada pemerintah Indonesia untuk memiliki dokumen perencanaan yang transparan, akuntabel, dan tepat. Rencana pembangunan daerah harus berdasarkan potensi, keunggulan, dan kemampuan masing-masing, serta mampu bersinergi dengan kebutuhan masyarakat,”. Ujar Bupati
Bupati berharap penyusunan ini dapat memberikan gambaran yang jelas tentang tujuan, strategi, dan arah pembangunan. Dokumen ini harus mampu menjabat tangan antara harapan masyarakat dan kemampuan pemerintah. Ujar Bupati
Pada kesempatan ini, Bupati mengajak seluruh pemangku kepentingan daerah untuk bersinergi dan bekerja sama dalam mewujudkan visi dan misi pembangunan daerah. (Susi)
