Lima Pelaku Pengeroyokan Terancam Tujuah Tahun Penjara

Kanit II Sat Reskrim Polres Teluk Bintuni, Ipda Muhammad Ilham, SH.
BINTUNI, SuaraTeluk.com – Polres Teluk Bintuni, telah menahan para pelaku kasus pengeroyokan terhadap SA seorang aktivis lingkungan. Yang mana berdasarkan Laporan Polisi No : LP/B/246/XII/2024/SPKT/RES.TELUK BINTUNI/PAPUA BARAT tanggal 20 Desember 2024. Senin (23/12/2025)
Kapolres Teluk Bintuni melalui Kanit II Sat Reskrim Ipda Muhammad Ilham, SH. mengatakan bahwa para pelaku telah diamankan dan ditahan di rutan Polres Teluk Bintuni
Lebih Lanjut Ipda Muhammad Ilham mengatakan tahapan-tahapan telah dilakukan dengan pemeriksaan para saksi dan korban, serta mengamankan barang bukti CCTV di lokasi kejadian, pakaian yang di pakai korban, batu dan balok yang di gunakan oleh para pelaku.
Kemudian penetapan tersangka melalui proses gelar perkara dan telah menahan 5 orang pelaku dengan inisial FW, MK, LA, BH dan DS salah satu oknum anggota Polri.
“Mereka harus mempertanggung jawabkan perbuatannya,” ujar Ipda Muhammad Ilham.
Untuk motifnya Ia mengatakan bahwa pelaku melakukan Pengeroyokan terhadap Korban karena diduga korban adalah orang yang membantu memenangkan salah satu Paslon Bupati Teluk Bintuni peserta pilkada 2024.
Kronologi kejadiannya pada kamis 20 Desember 2024, Sekitara Pukul 22.00 Wit, korban bersama temannya datang ke Cafe Cenderawasih dan sekitara Pukul 00.30 Wit Korban SA beranjak untuk meninggalkan Cafe tersebut, korban SA berjalan ke arah belakangan Cafe dan ada salah satu dari pelaku memanggil korban SA dengan mengatakan “woi kesini dulu” namun karena korban SA tidak mengenalnya dan melanjutkan langkahnya. Korban SA tidak menghiraukan panggilan para pelaku akhirnya tejadi aksi pengroyokan.
Atas kejadian tersebut para pelaku di jerat pasal 170 ayat 2 ke (1) KUHP dan atau pasal 351 ayat (2) Jo pasal 55 KUHP, 56 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 7 tahun. (Susi)