Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni Menahan FP, Tersangka Kasus Korupsi Proyek Jembatan Kali Wasian

BINTUNI, SuaraTeluk.com – Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni kembali melakukan penahanan terhadap FP (47), seorang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan Jembatan Kali Wasian di Kabupaten Teluk Bintuni. Yang di kerjakan oleh PT. MNR. Penahanan ini dilakukan pada Senin, (2/9/2024) malam
Kepala Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni, Jusak Elkana Ayomi, SH, MH menjelaskan FP ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam penyelewengan anggaran proyek tahap ketiga pembangunan Jembatan Kali Wasian, yang bernilai sekitar Rp 3,6 miliar bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Teluk Bintuni TA 2022.
“FP diduga melakukan tindakan korupsi dengan membuat laporan fiktif terkait pengadaan rangka baja untuk jembatan tersebut. Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian mencapai Rp 3,6 miliar,” ujar Jusak
Sebagai pelaksana kegiatan pembangunan, FP kini ditahan selama 20 hari ke depan untuk mempermudah proses penyidikan lebih lanjut. Jusak juga menambahkan bahwa tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain yang terlibat dalam kasus ini seiring dengan pengembangan penyidikan.
“Setelah melakukan penahanan, kami akan segera melanjutkan proses pemberkasan untuk kemudian ditingkatkan ke tahap penuntutan. Kami juga akan mendalami potensi keterlibatan pihak lain dalam kasus ini,” ujar Jusak.
Kepala Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni juga mengimbau kepada seluruh masyarakat, terutama mereka yang terlibat dalam proyek tender, untuk menjauhi praktik-praktik korupsi. “Di era sekarang, jangan ada lagi yang mencoba melakukan praktik fiktif dalam proyek apapun,” tambahnya.
“FP dilaporkan dalam kondisi sehat dan saat ini tengah menjalani proses hukum lebih lanjut di Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni” jelas Jusak (Susi)
