Kejaksaan Bintuni Eksekusi Dua Terpidana Koruptor Angdes

BINTUNI, SuaraTeluk.com – Jaksa eksekutor pada Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni, melaksanakan ekselusi dua terpidana perkara korupsi yang telah mendapat kekuatan hukum tetap dari Mahkamah Agung, pada Rabu (9/7/2025).
Dua terpidana kasus kosupsi ini, adalah AA, pejabat di Dinas Perhubungan Teluk Bintuni dan FL, pihak ketiga yang menjadi rekanan dinas.

Kepala Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni, Jusak E. Ayomi SH melalui Kasi Intel Alfis Adrian Sombo, SH mengatakan, eksekusi ini merupakan komitmen dan wujud nyata kejaksaan dalam melaksanakan penegakan hukum.
Pelaksanaan eksekusi tersebut dilakukan terhadap terpidana AA berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7053 K/Pid.Sus-TPK/2024 tanggal 14 November 2022 dan terpidana FL berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 7127 K/Pid.Sus-TPK/2024 tanggal 14 November 2024.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni Agung Satriadi Putra, SH, MH mengatakan, eksekusi terhadap dua terpidana tersebut dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
“Pelaksanaan eksekusi dilakukan secara humanis. Setelah melakukan serangkaian proses sesuai prosedur, terhadap kedua terpidana kami lakukan eksekusi di Rutan Bintuni”, ujar Agung Satriadi Putra.
Seperti diketahui, AA dan FL menjalani proses hukum di Pengadilan Tipikor Manokwari, setelah didakwa jaksa merugikan keuangan negara dalam pengadaan dua unit mobil Angkutan Pedesaan (Angdes). Nilai kontrak yang menggunakan uang APBD Teluk Bintuni tahun 2021 ini, sebesar Rp 1,325.000.000.
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Manokwari, JPU menuntut AA dan FL hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Namun pada Jumat, 3 Maret 2024, majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap keduanya, masing-masing 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Atas putusan ini, JPU mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi, dan hukuman kedua terpidana bertambah masing-masing menjadi 2 tahun dan denda 50 juta subsider 3 bulan kurungan. Belum puas atas putusan PT yang dijatuhkan pada Selasa, 21 Mei 2024 dengan nomor 3/PID.SUS-TPK/2024/PT.MNK, jaksa mengajukan kasasi ke MA.
“Apa yang diputuskan oleh MA, itulah putusan final yang mengikat. Makanya setelah menerima salinan putusan kasasi, kami melaksanakan eksekusi,” kata Alfis Adrian Sombo, Kasi Intel Kejari Teluk Bintuni. (Susi)