Dishub Bintuni Siap Tertibkan Bahu Jalan dan PKL Serta Material bangunan Yang Menggangu Lalu Lintas

Suasana Rakor lintas OPD yang di laksanakan oleh Dinas Perhubungan Teluk Bintuni. (Foto/Susi)
BINTUNI, SuaraTeluk.com – Dinas Perhubungan adakan pertemuan lintas OPD guna untuk menyamakan persepsi terkait penataan dan penertiban pemanfaatan bahu jalan protokol yang selama ini digunakan untuk bangunan liar, lapak pedagang kaki lima (PKL).
Selain itu, Dishub akan menertibkan material bangunan yang dinilai mengganggu kelancaran lalu lintas dan keselamatan pengguna jalan.Rapat koordinasi ini berlangsung di Aula Kantor Dinas Perhubungan Teluk Bintuni, pada Kamis (25/06/2026), tersebut membahas fungsi bahu jalan sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), penyusunan langkah serta jadwal penataan dan penertiban sepanjang jalan protokol, sekaligus pembagian tugas dan peran OPD terkait dalam pelaksanaannya.
Plt. Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Teluk Bintuni, Jandri Salakory, SE., MM, mengatakan bahwa penataan bahu jalan sudah menjadi kebutuhan mendesak demi menciptakan wajah ibu kota kabupaten yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat.
Menurut Jandri, keberadaan bangunan liar dan aktivitas perdagangan yang memanfaatkan bahu jalan tanpa izin telah menimbulkan berbagai persoalan, mulai dari terganggunya arus lalu lintas hingga menurunnya tingkat keselamatan pengguna jalan.
Kendati itu, kata Jandri bahwa sudah waktunya untuk memikirkan langkah ke depan dalam menata kota Bintuni ini, agar pemanfaatan ruang jalan sesuai dengan aturan dan regulasi yang berlaku. Ia ingin menciptakan Teluk Bintuni yang lebih tertib, nyaman, dan menjadi kota yang layak bagi seluruh masyarakat, kata Jandri.
Jandri menjelaskan bahwa dasar hukum penataan tersebut telah jelas, baik melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ maupun Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 3 Tahun 2018 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.
Olehnya itu diperlukan sinergi dan kolaborasi antari istansi dalam menyusun langkah konkret untuk menata kawasan jalan protokol yang selama ini dipenuhi berbagai aktivitas yang tidak sesuai peruntukannya.
Sehingga ia mengatakan ada dua kata kunci yang harus di lakukan yakni menata dan menertibkan. Untuk itu diperlukan kerja sama antara Dinas Perhubungan, Satpol PP, kepolisian, kejaksaan, serta OPD terkait lainnya agar tugas dan tanggung jawab dapat dibagi secara jelas, ujarnya.
Sementara itu, Staf Ahli Bupati Bidang Pengawasan, Victor E. Ririhena, menegaskan bahwa persoalan penataan bahu jalan dan PKL tidak dapat diselesaikan oleh satu instansi saja, melainkan membutuhkan keterlibatan berbagai OPD.Menurutnya, instansi seperti Satpol PP, Dinas PUPR, Dinas Perizinan, Bappeda, Dinas Lingkungan Hidup, hingga perangkat distrik dan kampung memiliki keterkaitan dalam upaya menciptakan tata kota yang lebih baik.
Menurutnya, kota ini adalah wajah Kabupaten Teluk Bintuni. Karena itu, penataan harus dilakukan secara bersama-sama. Hasil pertemuan ini nantinya menjadi bahan pertimbangan kepala daerah dalam mengambil kebijakan terkait penertiban dan penempatan pedagang kaki lima, ujar Vicktor
Kendati demikian, ia mengakui bahwa penataan PKL merupakan pekerjaan yang tidak mudah karena berkaitan langsung dengan aktivitas ekonomi masyarakat. Oleh sebab itu, pemerintah perlu menyiapkan lokasi yang layak sebelum melakukan relokasi para pedagang dari bahu jalan dan trotoar.
Ia menegaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, aktivitas berdagang di atas trotoar maupun bahu jalan tidak diperkenankan karena berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Sebagai contoh, ia mengingatkan adanya kecelakaan lalu lintas yang pernah terjadi di kawasan SP5, di mana sebuah kendaraan menabrak area dekat lapak pedagang yang berada di pinggir jalan.
Sehingga ia mengatakan kejadian seperti itu menjadi peringatan bagi semua bahwa keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas. Jangan sampai ada korban karena aktivitas yang seharusnya tidak berada di bahu jalan, ujarnya
Victor juga mengungkapkan bahwa pemerintah daerah sebelumnya telah meninjau sejumlah lokasi yang dapat dimanfaatkan sebagai tempat relokasi PKL, termasuk kawasan kuliner dan pasar yang telah dibangun pemerintah namun belum dimanfaatkan secara optimal.
Menurutnya, pasar-pasar yang telah tersedia harus segera diaktifkan agar para pedagang dapat berjualan di lokasi yang lebih aman, tertib, dan mendukung aktivitas ekonomi masyarakat.“Kita harus mencari solusi yang tidak mematikan mata pencaharian masyarakat, tetapi di sisi lain tetap menjaga ketertiban dan keselamatan di ruang publik. (Susi)
