Alimudin Baedu Melanggar Aturan Pegawai, Bupati Teluk Bintuni Petrus Kasihiw Jatuhkan Hukuman

BINTUNI, SuaraTeluk.com – Bupati Kabupaten Teluk Bintuni, Ir Petrus Kasihiw MT menjatuhkan hukuman berupa Teguran Tertulis kepada Alimudin Baedu, Kepala Bappelitbangda akibat tindakannya yang melanggar disiplin pegawai.
Surat teguran tertulis bernomor 800.1.6/010/BUP-TB/I/2024 ini, ditandatangani Bupati Petrus Kasihiw pada 23 Januari 2024, setelah dilakukan pemeriksaan kepada Alimudin pada 22 Januari 2024.
Surat teguran Bupati Petrus Kasihiw ini sebagai tindaklanjut atas rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Nomor R-220/NK.01.00/01/2024 tertanggal 18 Januari 2024 terkait Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN.
Dalam suratnya, Bupati Teluk Bintuni selaku Pejabat Pembina Kepegawaian menyebut, yang bersangkutan (Alimudin Baedu) pada tanggal 22 November 2023 telah melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan Pasal 24 Nomor 20tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), bahwa ASN termasuk PNS wajib menjaga netralitas.
“Bahwa untuk menegakkan displin, perlu menjatuhkan hukuman disiplin yang setimpal dengan pelanggaran disiplin yang dilakukannya,” begitu bunyi kutipan surat teguran Bupati Petrus Kasihiw yang dibaca media ini, Sabtu (24/8/2024).
Seperti diketahui, KASN merekomendasikan agar Bupati Teluk Bintuni selaku Pejabat Pembina Kepegawaian untuk melakukan pemeriksaan sekaligus menjatuhkan sanksi terhadap Alimudin Baedu, Kepala Bappeda.
Rekomendasi ini sebagai tindak lanjut surat Bawaslu Teluk Bintuni Nomor 022/HM.02.00/K.PB-11/12/2023 yang disampaikan ke KASN. Atas laporan tersebut, KASN telah melakukan verifikasi, dan mendapati fakta-fakta berikut;
a. Bahwa Terlapor saudara Alimudin Baedu masih tercatat sebagai ASN dengan jabatan Kepala Bappeda Teluk Bintuni.
b. Pada tanggal 22 November 2013, Alimudin Baedu menghadiri kegiatan DPP Golkar di Jakarta.
c. Alimudin Baedu berfoto bersama Ketua DPD Golkar Papua Barat a.n Paulus Waterpauw dan Ketua DPD Golkar Teluk Bintuni a.n Yohanis Manibuy, disertai logo Partai Golkar.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 20 tahun 2013 tentang Aparatur Sipil Negara disebutkan bahwa; Pasal 9 ayat (2) pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.
Pasal 24 ayat (1) huruf d, Pegawai ASN wajib menjaga netralitas.
Kemudian berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 84 tahun 2021 tentang Disiplin PNS disebutkan bahwa; a. Pasal 3 huruf d, PNS wajib mentaati ketentuan peraturan perundang-undangan; Pasal 3 huruf f, PNS wajib menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan dan tindakan kepada setiap orang, baik didalam maupun diluar kedinasan.
Pasal 7, PNS yang tidak mentaati ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sampai dengan Pasal 5, dijatuhi Hukuman Disiplin.
Sementara surat Teguran Tertulis Bupati Teluk Bintuni, selain disampaikan kepada Alimudin untuk diindahkan dan dilaksanakan sebagaimana mestinya, juga dikirim ke Menteri PAN-RB, Menteri Dalam Negeri, Kepala BKN dan Kepala KASN. (ST-01)
