Upaya Meningkatkan Pelayanan Publik, Pemda Teluk Bintuni Target MPP Beroperasi Tahun Ini

Kepala DPMPTSP Teluk Bintuni, Jeffry Papilaya.
BINTUNI, SuaraTeluk.com – Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) bersiap meluncurkan Mal pelayanan (MPP) di tahun ini. Keberadaan Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Teluk Bintuni di Jl Trans Bintuni-Manokwari, akan menjadi pusat layanan satu pintu terbesar di Papua.
MPP ini di harapkan dapat memudahkan masyarakat dalam mengakses berbagai layanan publik yang terintegrasi dalam satu tempat.
“Saat ini sedang proses finishing interiornya,” ujar Jeffry Papilaya, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Teluk Bintuni, Senin (28/7/2025).
Tujuan dibangunnya MPP ini, kata Jeffry, salah satu upaya Pemda Teluk Bintuni dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mempercepat reformasi birokrasi.
Dengan hadirnya MPP, masyarakat tidak lagi harus berpindah-pindah kantor untuk mengurus berbagai dokumen atau layanan. Semuanya dapat diakses dalam satu gedung, satu sistem, dan satu proses
MPP merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan pelayanan yang efisien, transparan, dan terintegrasi untuk masyarakat.
Sebab, fungsi utama dari MPP ini adalah sebagai pusat layanan satu pintu yang menyatukan berbagai pelayanan administratif, perizinan, dan non-perizinan dari lintas sektor dan instansi, baik pusat maupun daerah, termasuk BUMN/BUMD dan lembaga swasta.
Disampaikan Jeffry, ciri khas dari MPP ini adalah memberikan akses layanan yang mudah, cepat, dan pasti kepada masyarakat; meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan mengutamakan kepuasan pengguna; mengintegrasikan sistem dan proses layanan antarinstansi guna menghindari tumpang tindih dan mempercepat proses layanan; serta mendorong pemanfaatan teknologi informasi dalam penyelenggaraan pelayanan.
“Layanan yang tersedia di MPP mencakup antara lain perizinan usaha, administrasi kependudukan, pajak daerah, BPJS, pelayanan kepolisian, pelayanan Kementerian Agama, serta perbankan dan layanan swasta lainnya,” ujar Jeffry.
Dasar hukum pembentukan dan penyelenggaraan MPP Teluk Bintuni, ditegaskan Jeffry, adalah Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang mengamanatkan Negara wajib menyediakan pelayanan publik yang berkualitas, cepat, dan tepat sasaran.
Selain itu, ada juga Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 89 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan
Mall Pelayanan Publik yang menjadi payung hukum bagi pembentukan MPP di seluruh Indonesia.
Peraturan Menteri PANRB Nomor 92 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik menjadi pedoman teknis bagi pemerintah daerah mengenai standar sarana dan prasarana, SDM, serta mekanisme pelayanan di MPP.
Sebagai dasar pengoperasian MPP Teluk Bintuni, akan terbit Peraturan Daerah atau Keputusan Bupati. Kata Jeffry, dasar hukum itu yang saat ini sedang digodok oleh Bagian Hukum Sekretariat Daerah.
“Kita lagi menunggu Perbupnya, karena itu akan menjadi dasar operasional di tingkat kabupaten untuk pelaksanaan dan pengelolaan MPP sesuai kebutuhan dan kondisi lokal,” ujar Jeffry
