DPA Diserahkan ke OPD, Bupati Kasihiw: Pegang Teguh Prinsip Pengelolaan Keuangan Daerah Dengan Baik
BINTUNI,suarateluk.com – Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni melalui Badan Pengelolaan keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) melaksanakan penyerahan dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) organisasi perangkat daerah (OPD) Tahun anggaran 2024. Kamis (14/3/2024).
Bupati Teluk Bintuni, Petrus Kasihiw menyerahkan dokumen pelaksanaan anggaran (DPA), dokumen yang memuat pendapatan dan belanja tiap OPD yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan oleh pengguna anggaran.
Pentingnya peran DPA sebagai acuan dan langkah awal bagi masing-masing perangkat daerah dalam melaksanakan kegiatan dan realisasi belanja.
“Kita patut mengapresiasi pengesahan dan penyerahan DPA yang dilaksanakan oleh BPKAD, saya juga ucapkan terima kasih dan penghargaan yang tinggi kepada pimpinan dan Anggu DPRD Teluk Bintuni dalam kerja sama dengan Pemda dalam rangkaian pembahasan dokumen penganggaran mulai dari tahap pembahasan KUA dan PAS sampai penetapan persetujuan bersama Ranperda tentang APBD tahun 2024,” Ujar Bupati Kasihiw
Lebih lanjut Bupati Kasihiw mengatakan dengan telah di tetapkan dan diserahkan DPA bagi masing-masing OPD pada hari ini, maka hendaknya dokumen ini di jadikan sebagai pedoman bagi bagi OPD terkait untuk melaksanakan kegiatan di tahun 2024 untuk mewujudkan visi pembangunan yang disebut dengan kondisi daerah.
Olehnya itu kepada seluruh perangkat daerah agar dapat seger menindaklanjuti kegiatan hari ini dengan melaksanakan program dan kegiatan sebagaimana yang telah di rancang dan ditetapkan dalam DPA sehingga hasil pembangunan dapat di rasakan oleh masyarakat. Pungkas Bupati Kasihiw

Bupati Kasihiw menegaskan kepada masing-masing OPD selalu pengguna anggaran, agar selalu memegang teguh prinsip pengelolaan keuangan daerah dengan baik, taat pada peraturan perundang-undangan, Profesional, optimal, efektif dan efisien untuk mendatangkan kesejahteraan masyarakat.
Dan semua program yang dilakukan hendaknya memperhatikan rencana dN prioritas program yang telah ditetapkan dengan mengedepankan azas manfaat dan berorientasi pada hasil yang seyogyanya dinikmati masyarakat, terutama yang berkat dengan pelayanan publik, penanganan stunting, penanggulangan kemiskinan ekstrem, pengendalian inflansi dan penyediaan lapangan kerja sesuai dengan kewenangan dan tupoksi.
Dikatakan Bupati Kasihiw DPA sebagai instrument APBD harus dilaksanakan dengan disiplin baik dalam perencanaan, penatausahan hingga pertanggungjawaban, karena dalam penggunaan angg daerah dipagari dan di atur oleh regulasi yang berlaku serta di pantau, di awasi dan di evaluasi oleh berbagai instansi baik TNI-Polri, kejaksaan, DPRD maupun seluruh komponen masyarakat.

“Saya percaya dengan sinergitas yang optimal di antara seluruh komponen di daerah ini, makan kita mampu menyatukan langkah dalam melaksanakan sistem keuangan daerah yang transparan, efisien dan akuntabel demi mewujudkan pembangunan masyarakat Teluk Bintuni yang damai, maju, produktif dan berdaya saing” Ujar Kasihiw.
Ini adalah kesempatan terakhir bagi Bupati dan Wakil Bupati dua periode ini untuk menyerahkan DPA kepada OPD. (Susi)
