Jelang Perayaan Nataru Polres Teluk Bintuni Razia Miras Yang Tidak Memiliki Izin Edar
BINTUNI,suarateluk.com – Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Teluk Bintuni melaksanakan penertiban peredaran minuman keras (Miras) di sejumlah kios yang berada pada wilayah SP hingga kota Bintuni. Razia Miras berlangsung selama 2 malam yakni Jumat – Sabtu subuh.
Penertiban peredaran miras dengan memasuki kios yang menjual miras yang tidak memiliki izin edar.
Kapolres Teluk Bintuni melalui Kasat Narkoba, Iptu Tri S. Adismasworo yang memimpin razia miras tersebut menggandeng anggota Propam Polres, hingga sejumlah pemuda 7 Suku, yakni Forapello, LMA 7 Suku.
Dari hasil penertiban tersebut berhasil mengamankan ratusan botol minuman keras yang kadar alkoholnya melebihi 5 persen.
Ditmukan 9 Kios Sembako yang telah menjual minuman Beralkohol tersebut tanpa di lengkapi dengan Ijin menjual, selanjutnya telah dilakukan penyitaan dan barang bukti Minuman beralkohol tersebut dibawa ke Polres Teluk Bintuni untuk di amankan, ujar Kasat Narkoba Adismasworo.
Saat di konfirmasi melalui saluran telefon Kasatnarkoba kepada media ini mengatakan, penertiban dilakukan berdasarkan instruksi langsung dari Kapolres Teluk Bintuni AKBP Chouruddin Wachid menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2024. Selain itu, bagian dari turut mensosialisasikan intruksi bupati tentang larangan peredaran miras, pembatasan waktu operasional Tempat Hiburan Malam (THM) serta penjualan petasan menjelang hingga pasca perayaan Natal dan Tahun Baru.
“Intinya untuk perayaan Natal dan Tahun Baru aman terkendali tidak ada masalah,” imbuh Kasat Narkoba
Kasat Narkoba menyatakan pihaknya juga akan melakukan razia minuman lokal sekaligus memberikan sosialisasi kepada cafe – cafe dan tempat hiburan malam (THM) terkait izin operasi sesuai edaran bupati.
Maka Untuk itu pihak Polres akan menggandeng binmas dan juga berkoordinasi dengan pemerintah daerah termasuk satpol PP. (Susi)
