Kampung Wajib Menganggarkan Dana Untuk Percepatan Penurunan Stunting
BINTUNI,suarateluk.com – Pemerintah desa( Pemdes) yang tidak menganggarkan dana desa untuk pelaksanaan percepatan penurunan angka stunting terancam tidak akan mendapatkan dana desa. Senin (12/9/2023).
Kepala Bidang Administrasi Kampung Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung Teluk Bintuni, Agus Wiratno, saat di temui awak media, di rumah Keadilan Argosigemerai SP 5,Distrik Bintuni Timur, mengatakan seluruh aparatur kampung untuk menganggarkan dana desa untuk menurunkan angka stunting di wilayah kerja masing-masing.
Dikatakan Agus Wiratno, untuk penggunaan dana desa di tahun 2023, diprioritaskan pada penurunan angka stunting, penggunaan anggaran untuk penanganan stunting harus disesuaikan dengan kebutuhan di masing-masing kampung.
Terkait dengan anggaran, Agus Wiratno mengatakan ada beberapa kampung yang menganggarkan berbeda-beda, karena setiap kampung ada mengantarkan sampai dengan Rp 80 juta, dan dadi kampung lain ada yang menganggarkan Rp 65 juta dan ada yang RP. 45 juta.
Agus Wiratno juga membahas soal program “Si Pesta” yang di gagas oleh Polres Teluk Bintuni, program Si Pesta ini, tujuan untuk mengurangi angka stunting. Dalam hal ini, anggaran dana desa dapat digunakan untuk mendirikan dapur umum guna memastikan pemenuhan gizi bagi individu yang mengalami stunting.
“Kabid Administrasi Kampung berharap agar seluruh aparat kampung bekerja dengan integritas dan jujur dalam pengelolaan dana desa,” Ujar Agus
Dijelaskan Agus Wiratno, bahwa kampung yang tidak menganggarkan dana desa untuk penanganan stunting dianggap salah, sebab pada setiap kampung telah menganggarkan dana desa untuk tujuan tersebut.
Terkait dengan honor bagi petugas kader Posyandu di Kampung Induk, Agus menyatakan bahwa jumlah telah dianggarkan dalam Rencana Kinerja Pemerintah Desa (RKP-Desa) atau Kampung.
Ia pun mengakui, hasil pantauan dilapangan menunjukkan honor bagi petugas kader Posyandu telah dibayarkan, namun masih ada beberapa kader Posyandu yang belum menerima hak mereka. Besaran untuk honor posyandu sebesar Rp 1 juta per bulan untuk petugas Posyandu, dan untuk kader posyandu mendapatkan Rp 200 kader Posyandu. Ujar Agus.
“Seluruh aparat kampung untuk memastikan bahwa hak-hak para petugas dan kader Posyandu di wilayah kerja mereka diberikan dengan adil dan sesuai dengan anggaran yang telah disepakati, harap Agus Wiratno. (Susi)
