Pimpin Upacara Pemberian Remisi, Bupati Yohanis : Remisi Sebagai Momentum Untuk Memperbaiki Diri

BINTUNI, SuaraTeluk.com – Usai memimpin upacara peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Bupati Teluk Bintuni Yohanis Manibuy melanjutkan agenda dengan memimpin upacara penyerahan Remisi Umum Tahun 2026 bagi warga binaan di lingkungan Rutan Kelas IIB Bintuni, Provinsi Papua Barat. Senin (17/8/2026).
Pemberian remisi menjadi bentuk penghargaan atas perilaku baik dan proses pembinaan yang telah dijalani oleh warga binaan selama berada di Rutan Kelas IIB BintuniBerdasarkan data pengusulan Remisi umum Tahun 2026, jumlah warga binaan Rutan Kelas IIB Bintuni saat ini sebanyak 166 orang.
Jumlah tersebut terdiri dari 14 orang tahanan, yakni 13 laki-laki dan satu perempuan, serta 152 orang narapidana yang seluruhnya laki-laki. Tidak terdapat anak binaan dalam jumlah penghuni saat ini.
Sementara itu, pada saat pengusulan Remisi Umum pada 23 Juli 2026, jumlah warga binaan tercatat sebanyak 167 orang. Jumlah tersebut terdiri dari 13 tahanan, 153 narapidana, dan satu anak binaan.Dari jumlah tersebut, sebanyak 140 warga binaan dinyatakan memenuhi syarat untuk diusulkan menerima Remisi Umum Tahun 2026.
Besaran remisi yang diberikan bervariasi mulai dari satu hingga enam bulan, sesuai dengan ketentuan dan masa pidana masing-masing warga binaan. Rinciannya, sebanyak tujuh orang memperoleh remisi enam bulan, terdiri dari enam orang Remisi Umum I (RUI) dan satu orang Remisi Umum II (RUII). Selanjutnya, 17 orang memperoleh remisi lima bulan, 28 orang memperoleh remisi empat bulan, 41 orang memperoleh remisi tiga bulan, 34 orang memperoleh remisi dua bulan, dan 13 orang memperoleh remisi satu bulan.
Dari 140 warga binaan yang memenuhi persyaratan tersebut, sebanyak 107 orang merupakan narapidana tindak pidana umum, 27 orang terkait perkara narkotika, dan enam orang terkait perkara korupsi. Sementara itu, sebanyak 27 warga binaan lainnya belum memenuhi syarat untuk diusulkan menerima Remisi Umum Tahun 2026.
Beberapa alasan di antaranya masih berstatus tahanan, belum menjalani masa pidana selama enam bulan termasuk karena adanya penahanan terputus, masih menjalani pidana kurungan atau penjara pengganti denda dan uang pengganti, serta telah mendapatkan Surat Keputusan hak integrasi berupa Pembebasan Bersyarat (PB) dengan pelaksanaan sebelum 17 Agustus Tahun 2026 Upacara pemberian remisi tersebut merupakan bagian dari rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Dalam amanat Menteri Pemasyarakatan dan Imigrasi, Jenderal Pol (Purn) Agus Andrianto yang dibacakan Bupati Yohanis Manibuy disampaikan bahwa pemberian Remisi Umum dan Pengurangan Masa Pidana merupakan implementasi nyata prinsip negara hukum yang menjunjung tinggi penghormatan terhadap hak asasi manusia sekaligus menjadi bentuk penghargaan negara atas keberhasilan proses pembinaan.
Dalam kesempatan itu, Bupati Yohanis menyampaikan pentingnya menjadikan pemberian remisi sebagai momentum untuk terus memperbaiki diri, meningkatkan kesadaran hukum, serta kembali berkontribusi positif di tengah masyarakat.
Pemberian remisi menjadi bentuk penghargaan atas perilaku baik dan proses pembinaan yang telah dijalani oleh warga binaan selama berada di Rutan Kelas IIB Bintuni.
Bagi narapidana, remisi menjadi motivasi untuk terus menjaga disiplin, meningkatkan kualitas diri, mengikuti program pembinaan kepribadian maupun kemandirian, sehingga setelah kembali ke tengah masyarakat mampu hidup secara mandiri dan tidak mengulangi tindak pidana, ujarnya.
Untuk anak binaan, pemerintah menekankan pentingnya kepentingan terbaik bagi anak, pendidikan, pembinaan karakter, pemulihan, dan reintegrasi sosial. Hal tersebut merupakan bentuk kehadiran negara untuk memastikan setiap anak tetap memiliki kesempatan membangun masa depan yang lebih baik.
Pemerintah melalui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memberikan penghargaan berupa remisi bagi Narapidana dan pengurangan masa pidana bagi anak binaan yang telah menunjukkan dedikasi, prestasi, dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan, serta telah memenuhi syarat administratif dan substantif yang telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan terus mengembangkan berbagai program pembinaan yang bertujuan merehabilitasi dan mengintegrasikan kembali narapidana serta anak binaan ke tengah masyarakat.
Program tersebut mencakup pendidikan, pelatihan keterampilan, kegiatan keagamaan, interaksi sosial, hingga pembinaan kemandirian. Lembaga Pemasyarakatan, Rumah Tahanan Negara, dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak memiliki peran strategis dalam memastikan proses pembinaan berjalan secara berkelanjutan.
Pemerintah juga mendorong pengembangan berbagai kegiatan produktif di lingkungan pemasyarakatan, seperti budidaya tanaman pangan, hortikultura, peternakan, perikanan, serta usaha produktif lainnya.
Selain mendukung ketahanan pangan, kegiatan tersebut diharapkan dapat memberikan keterampilan dan pengalaman kerja bagi warga binaan sebagai bekal ketika kembali ke masyarakat.
Dalam sambutan tersebut juga disampaikan bahwa pembinaan kemandirian terus diperkuat melalui pengembangan produk hasil karya warga binaan yang memiliki nilai tambah dan daya saing. Pelaksanaannya membutuhkan sinergi antara jajaran pemasyarakatan, pemerintah daerah, dunia usaha, perguruan tinggi, organisasi kemasyarakatan, keluarga, serta berbagai pihak lainnya.
Bupati Yohanis Manibuy menyampaikan pesan kepada warga binaan yang memperoleh remisi agar menjadikan momentum tersebut sebagai kesempatan untuk membuka lembaran baru dalam kehidupan.
Para narapidana diharapkan terus mengikuti seluruh program pembinaan dengan sungguh-sungguh, meningkatkan keterampilan, membangun karakter, serta mempersiapkan diri agar dapat kembali menjadi bagian dari masyarakat yang produktif dan taat hukum.Bupati katakan bahwa jadikan masa pembinaan sebagai titik balik untuk menata masa depan, memperkuat tekad untuk tidak mengulangi tindak pidana, serta membuktikan bahwa setiap orang memiliki kesempatan untuk berubah, berkarya, dan memberikan manfaat bagi keluarga, masyarakat, bangsa, dan negara. Ujar Bupati
Sementara kepada anak binaan, pemerintah berpesan agar terus belajar, membangun cita-cita, menghormati orang tua dan guru, serta mempersiapkan diri menjadi generasi Indonesia yang cerdas, berkarakter dan berakhlak mulia.Pada kesempatan tersebut, jajaran pemasyarakatan juga mendapat apresiasi atas dedikasi dan profesionalisme dalam menjalankan tugas pembinaan.
Petugas diminta terus menjaga integritas, meningkatkan kualitas pelayanan, serta memperkuat budaya kerja yang bersih, transparan dan akuntabel.
Pemerintah juga menegaskan pentingnya menjaga lingkungan pemasyarakatan dari berbagai bentuk pelanggaran, termasuk peredaran gelap narkotika, penyalahgunaan wewenang, pungutan liar, praktik percaloan, penyelundupan barang terlarang, maupun tindakan lain yang dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemasyarakatan.
Melalui peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, pemberian remisi diharapkan tidak hanya menjadi bentuk penghargaan, tetapi juga menjadi momentum untuk memperkuat semangat perubahan dan reintegrasi sosial.Dengan tema
“Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur,” pemerintah mengajak seluruh jajaran pemasyarakatan dan warga binaan menjadikan setiap proses pembinaan sebagai bagian dari kontribusi nyata menuju Indonesia yang semakin maju, berkeadilan dan sejahtera menuju Indonesia Emas 2045.
Upacara pemberian Remisi Umum Tahun 2026 tersebut ditutup dengan pesan agar seluruh warga binaan yang mendapatkan remisi dapat memanfaatkan kesempatan tersebut secara bertanggung jawab serta terus berkomitmen memperbaiki diri setelah kembali ke tengah keluarga dan masyarakat. (Susi)
