Pemkab Teluk Bintuni-Genting Oil Kasuri Pte.Ltd Berkomitmen Membayar Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat Sumuri

Penerima kompensasi pemanfaatan tanah ulayat masyarakat suku Sumuri berpose bersama Bupati Teluk Bintuni, Ketua MRP PB, Wakil Ketua l DPRK beserta seluruh staf Genting Oil Kasuri. (Foto/Susi)
BINTUNI, SuaraTeluk.com – Penyerahan Simbolis Kompensasi pemanfaatan tanah ulayat masyarakat hukum adat suku Sumuri dalam rangka investasi genting Oil Kasuri Pte.Ltd kepada marga-marga suku Sumuri, penyerahan ini berlangsung di aula Sasana Karya SP 3 Kantor Bupati, pada Rabu (29/4/2026).
Penyerahan Kompensasi ini bentuk pemerintah daerah menghargai masyarakat hukum adat di Kabupaten Teluk Bintuni. Yang menerima Kompensasi secara simbolis dari marga Fossa, Sodefa, Masipa, dan Mayera.
Dalam arahan ketua MRP Papua Barat Judson Ferdinandus Waprak mengatakan, kegiatan ini bukan sekadar seremoni saja, namun memiliki makna penting sebagai bentuk pengakuan dan penghormatan terhadap hak-hak masyarakat hukum adat, khususnya Suku Sumuri.
Judson menyampaikan bahwa, pembangunan di Tanah Papua harus dilaksanakan dengan melibatkan masyarakat adat sebagai mitra utama. Sehingga menurutnya, sinergi antara pemerintah, perusahaan, dan masyarakat adat menjadi kunci agar pembangunan ekonomi dapat berjalan tanpa mengabaikan nilai-nilai adat serta kelestarian lingkungan.
Ia jelaskan bahwa pemanfaatan tanah adat harus dilakukan secara terbuka, adil, dan berdasarkan kesepakatan bersama, guna mencegah potensi konflik di kemudian hari, ujar Ketua MRP Papua Barat
Kendati demikian, ia mengingatkan pentingnya komunikasi yang berkelanjutan antar semua pihak serta mengajak masyarakat untuk memanfaatkan kompensasi yang diterima secara bijak demi kesejahteraan bersama.
Sementara Bupati Yohanis Manibuy menyampaikan pemerintah daerah bahwa pengadaan tanah untuk pembangunan di Kabupaten Teluk Bintuni wajib menghormati dan melindungi hak masyarakat hukum adat. Hal ini merupakan amanat undang-undang dasar 1945 pasal 18 huruf b ayat (2) yang diperkuat dengan pasal 28 huruf i ayat (3) UUD 1945, serta diatur dalam undang-undang nomor 2 tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.

Bupati Teluk Bintuni Yohanis Manibuy, SE., MH., saat memberikan sambutan di acara penyerahan kompensasi pemanfaatan tanah ulayat masyarakat Hukum adat Sumuri. (Foto/Susi)
Di tingkat daerah, komitmen ini ditegaskan melalui peraturan Bupati Teluk Bintuni nomor 15 tahun 2023 tentang tanah ulayat masyarakat hukum adat dan pemanfaatannya untuk pembangunan, yang menjadi pedoman dalam memastikan proses berjalan adil, transparan, dan menghargai hak masyarakat.
Menurut Bupati Yohanis Manibuy bahwa Investasi genting oil kasuri merupakan bagian dari proyek strategis yang memberikan dampak besar bagi daerah, baik dalam peningkatan ekonomi, pembukaan lapangan kerja, maupun pertumbuhan usaha masyarakat. Oleh karena itu, masyarakat adat sebagai pemilik hak ulayat harus menjadi bagian yang mendapatkan manfaat nyata dari investasi ini. Ujarnya
Perlu diketahui bahwa, pemerintah akan sampaikan secara terbuka bahwa tahap penyerahan kompensasi di hari ini merupakan tahap akhir dari proses yang panjang. Awalnya, pemerintah daerah terlebih dulu menetapkan keputusan Bupati Teluk Bintuni nomor 100.3.3.2/100 tanggal 1 november 2025 yang mengatur tentang penetapan luas wilayah dan nilai kompensasi pemanfaatan tanah ulayat bagi marga-marga suku sumuri untuk kegiatan operasi produksi tahap 3 lapangan asap, kido, dan merah beserta sarana penunjangnya.
Kemudian, pada tanggal 17 april 2026 lalu, telah dilakukan sosialisasi terkait nilai dan bentuk kompensasi kepada masyarakat adat suku sumuri, dan telah tercapai kesepakatan bahwa kompensasi diberikan dalam bentuk uang.
Lebih lanjut kata Bupati pada hari ini dilakukan penyerahan kompensasi kepada 4 marga, yaitu: Marga fossa sebesar Rp. 6,7 miliar, Marga Sodefa sebesar Rp. 2,3 miliar, Marga Masipa sebesar Rp. 965 juta dan marga Mayera dengan total luasan 15,22 hektar, dengan total nilai kompensasi sebesar Rp. 965 juta.
Sementara itu, untuk marga Simuna dan marga Wayuri, proses pembayaran masih ditunda berdasarkan surat dari SKK Migas. Saat ini, pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni telah menyurat kepada SKK Migas tertanggal 21 april 2026, untuk meminta kejelasan dan kepastian penyelesaian hak kedua marga tersebut.
Bupati menegaskan bahwa seluruh proses ini dilaksanakan secara transparan dan adil. Tidak boleh ada hak masyarakat yang di abaikan. Pada kesempatan ini, Bupati juga menyampaikan pesan yang tegas kepada seluruh penerima kompensasi bahwa gunakan dana ini dengan bijak dan bertanggung jawab. Ini bukan sekadar uang, tetapi kesempatan untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga, misalnya untuk membangun rumah, pendidikan anak, maupun memulai usaha produktif.
Jangan sampai pembayaran kompensasi ini menimbulkan konflik antar keluarga atau antar marga. Semua harus diselesaikan secara musyawarah dan kekeluargaan.
Selanjutnya, pembangunan hanya bisa berjalan jika situasi aman dan kondusif. Perlu menjadi perhatian “bapak, mama, adik-adik semua, setelah kompensasi dibayarkan, maka tidak boleh lagi ada pemalangan, gangguan, atau tindakan lain yang menghambat kegiatan di wilayah tersebut. Kita harus menjaga komitmen bersama. Kita mau ada investasi yang bergerak, pembangunan yang dilakukan di bintuni, di sumuri. Mari kita jaga lingkungan agar selalu aman dan kondusif. Inilah yang kita sebut sinergi, yakni kerja sama antara masyarakat adat, pemerintah, dan pihak perusahaan. Jika ini terjaga, maka manfaat pembangunan akan kembali kepada masyarakat,”.Ujar Bupati. (Susi)
