Pengurus PMI Kabupaten Teluk Bintuni Periode 2023-2028 Dilantik
BINTUNI,suarateluk.com – Pelantikan pengurus Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Teluk Bintuni periode 2023-2028 yang berlangsung disalah satu hotel di Bintuni. Rabu (20/12/2023).
Dalam sambutan wakil Bupati Teluk Bintuni, Maret Kokop, bahwa kepada kepengurusan Palang merah Indonesia (PMI) kabupaten teluk bintuní yang telah dikukuhkan agar pengabdian dan komitmen terhadap tugas serta tanggungjawab dalam merumuskan kebijakan-kebijakan strategis.
Program kerja menjadi bagian dalam mewujudkan organisasi yang efektif dan efisien. Namun perlu diketahui juga bahwa kebijakan dan rencana strategi tidak terlepas dari visi dan misi pemerintah sehíngga penerapan dan pelaksanaan organisasi tersebut sebagai mitra kerja akan menjadi kepanjangan tangan dalam memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat di bidang kemanusiaan tentunya.
Lebih lanjut Wabup mengatakan Hal ini yang merupakan tolak ukur pemerintah dalam mendukung serta mengalokasikan pendanaan baik ítu melalui APBD maupun dana hibah kepada PMI.
“Saya mengajak atas nama pemerintah kabupaten teluk bintuni kepada semua yang hadir disíní terlebih khusus kepada pengurus pmi kabupaten teluk bintuni, mari tíngkatkanlah keharmonisan serta komunikasi dan Koordinasí terkait program-program strategis pelayanan kemanusiaan Terutama ketersediaan darah yang setiap saat dibutuhkan oleh masyarakat,”
Wabup menyampaikan PMI kabupaten teluk bintuni agar supaya merekrut para sukarelawan donor darah sehingga dapat memenuhi atau mendirikan UTD sendiri serta dapat membantu masyarakat dengan kebutuhan darah bagi yang membutuhkan.
Sermoga Tuhan menyertai setiap langkah demi mewujudkan nilai-nilai kemanusíaan di kabupaten teluk bintuni yang kita cintai bersama.
Sementara ketua PMI Provinsi Papua Barat, DR. Nathaniel D. Mandacan, menyampaikan sesuai amat UU Nomor 1 Tahun 2018 tentang kepalangmerahan telah di atur bahwa PMI adalah organisasi yang independen dan berstatus sebagai Ormas, namun sangat unik sebab PMI di bentuk oleh pemerintah serta mendapatkan tugas dari pemerintah sehingga posisi palang merah seperti inilah yang membuat PNI turut mengerjakan tugas pemerintah.
Nataniel mengatakan pemerintah telah menyerahkan dua tugas kepada PMI yakni menyelenggarakan tugas dalam bidang kepalangmerahan yang erat hubungannya dengan Konvensi Jenewa, dan ketentuan liga palang merah dan bukan sabit merah, saat ini di kenal dengan Federasi Internasional palang merah dan bulan sabit merah Internasional sebagai lembaga yang menghimpun ke anggotaan perhimpunan palang merah Nasional.
Kedua tugas khusus untuk melakukan tugas pelayanan darah berupa pengadang, pengolahan, dan penyediaan darah yang tepat bagi masyarakat yang membutuhkan, lebih lanjut dinyatakan Nataniel mengungkapkan bahwa tugas yang di berikan pemda tentunya dilandasi oleh tujuh Prinsip penyelenggaraan PMI yakni, kemanusiaan,, kesamaan, kenetralan, kemandirian, kesukarelaan, kesatuan dan kesemestaan. (Susi)
