Pemda Teluk Bintuni Membayar Hak Ulayat Kepada Tiga Marga
BINTUNI,suarateluk.com – Kamis (21/12/2023). Bertempat di Aula Kantor Bupati Teluk Bintuni Jl. Trans Papua Barat Kompleks Perkantoran Bupati Distrik Manimeri, dilaksanakan penyelesaian masalah tanah kepada pemilik hak ulayat sebagai bentuk pertanggungjawaban dan menyelesaikan tuntutan masyarakat pemilik hak ulayat Di Kabupaten Teluk Bintuni yang dipimpin langsung oleh Wabup Matret Kokop, dan di saksikan oleh 40 orang.
Turut hadir dalam rapat penyelesaian yakni, Plt. Sekda Frans N Awak, Pjs. Kasdi 1806/TB Kapten Inf Septyan Dwi N, Pasilid Brigif 26/GP,Kapten Inf Tegar, Kepala Kesbangpol Reinhard C. Maniagasi, Plt. Dinas Lingkungan Hidup Markus Marlena Iba, Asisten ll Setda, Ir. I. B. Putu Suratna, Kasidatun Kejaksaan Habibie Anwar, Kepala Distrik Bintuni, Moses Koropasi, Kasat Pol- Pp Irai Suartika, Kadishub, Viktor R. Ririhena, Kepala Dinas Kesehatan, Dominggus Frangky Mobilala, Perwakilan Marga Kemon, Arius Kemon, Rudolof Kemon, Perwakilan Marga Meci, Julius Meci, dan Para masyarakat adat dari perwakilan marga pemilik tanah.
Sejak beberapa waktu lalu keputusan telah disepakati bersama pihak keluarga pemilik hak ulayat, sehingga sejak hari ini dana kerahiman untuk SMA N 1 Bintuni dan ganti rugi tanah Kantor dan Rumah Dinas Perhubungan Teluk Bintuni (Kampung Lama) dan RS Pratama Babo dapat diselenggarakan.
Sesuai dengan yang disepakati bersama maka hari ini dapat di selenggarakan penyelesaiannya, mungkin banyak masalah serupa yang belum terselesaikan namun masalah yang sudah disepakati baiknya di selesaikan segera.
Adapun pihak pemilik tanah atau perwakilan yang menerima dana tersebut, dapat diharapkan untuk mempertanggung jawabkan apa yang tertulis didalam dokumen, dikarenakan yang ditanda tangani masing-masing pihak tersebut apabila ada klaim dari pihak lain maka pihak yang bersangkutan akan dimintai keterangan.
Kemudian dalam dokumen yang ditanda tangani masing-masing pihak hari ini Pemda akan serahkan dana kerahiman dan ganti kepada tiga pemilik, yakni Pihak Marga Meci yang tanahnya bangun SMA Negeri 1, Dan pihak Marga Kemon tanahnya di bangun Kantor Dinas Perhubungan bersama dengan pimilik tanah di Babo yang di bangunkan Rumah Sakit pratama Babo Teluk Bintuni. Ujar Matret
Sementara Kasidatun, Habibie Anwar, menyampaikan bagi yang telah menerima dana tersebut diharapkan dapat mempertanggung jawabkan apa yang tertulis didalam dokumen yang ditanda tangani masing-masing pihak tersebut sehingga apabila ada klaim dari pihak lain maka pihak yang bersangkutan akan dimintai keterangan.
Adapun perincian dana penyelesaian yang di peruntukan yakni SMA Negeri 1 Bintuni sebesar 200 Juta dan 1 ekor Babi yang di Terima oleh keluarga Yesayas Menci, Kantor dan Rumah dinas Perhubungan senilai 454.250.000 yang di Terima oleh keluarga Arius Jemiarus Kemon, Tanah Rumah Sakit Pratama Babo seluas 2 Ha Distrik Babo Kab. Teluk Bintuni a.n Hendrikus Kwando, senilai Rp 2.280.000.000
Penyelesaian masalah tanah kepada pemilik hak ulayat di Teluk Bintuni dilaksanakan Pemda Teluk Bintuni dalam rangka untuk menjawab dan menyelesaikan tuntutan masyarakat sebagai pemilik hak ulayat. (Susi)
